Berita Palembang

Diberlakukan Sejak 1 Januari, Ini Cara Bayar Denda E-Tilang di Palembang, Bisa Dibayar Lewat HP

Penerapan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang di Palembang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2022.

Penulis: Oki Pramadani | Editor: Odi Aria
sripoku.com/oki
Salah satu kawasan yang dipasang alat ETLE di Palembang. 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Penerapan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang di Palembang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2022.

Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, melalui Kasubit Gakum, Kompol Harris Batara, mengatakan meski ETLE telah berlaku di Palembang, namun belum ada penindakan bagi pelanggar.

“Belum ada penindakan, saat ini masih tahap sosialisasi pengenalan terkait ETLE kepada masyarakat,” ujar Kompol Harris, Selasa (4/1/2022).

 

 Penerapan sistem tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Palembang sudah berlaku mulai Januari 2022.

Lantas bagaimana cara kerja kamera E-TLE mengcapture pelanggaran lalulintas ?

Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel, AKP Sadeli menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan pemilik kendaraan saat menerima bukti atau surat konfirmasi.


Surat konfirmasi akan tiba hari keempat setelah pelanggaran terjadi, surat sendiri akan diantar petugas POS ke alamat pemilik motor yang tercapture oleh kamera ETLE.

Sebelum diterima surat, proses penilangan ada beberapa tahap.

Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda Sumatera Selatan.

Tahap kedua, Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Ketiga, Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Keempat, Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website https://etlesumsel.info/id/confirm

 
Kelima, Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved