Berita Ogan Ilir
Polres Ogan Ilir Ungkap 61 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2021, 74 Tersangka Pria & 5 Wanita Diciduk
Tercatat masing-masing ada ratusan gram narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi yang berhasil disita dan dimusnahkan oleh Polri bersama Kejari
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Selama tahun 2021 lalu, Polres Ogan Ilir bekerja keras memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Salah satu yang menjadi fokus polisi yakni pemberantasan narkoba yang digas terus tanpa henti.
Mengenai penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Polres Ogan Ilir mencatat sepanjang tahun 2021, ada 61 kasus narkoba yang berhasil diungkap.
"Ada sebanyak 61 jumlah tindak pidana atau JTP dan sebanyak itu juga penyelesaian tindak pidana atau PTP narkoba yang kami tangani," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Resnarkoba AKP Zon Prama, Senin (3/1/2022).
Dengan demikian, dari 61 JTP tersebut seluruhnya dapat diungkap Polres Ogan Ilir dengan 79 orang tersangka yang kini sudah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rinciannya, dari 79 orang tersangka tersebut terdiri dari 74 laki-laki dan 5 perempuan.
Perannya pun berbeda-beda, tercatat bandar narkoba sebanyak 22 orang, kurir 28 orang dan pemakai 29 orang.
Pun dengan barang bukti narkoba, jumlahnya tak sedikit dan telah dimusnahkan oleh aparat penegak hukum.
"Tercatat masing-masing ada ratusan gram narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi yang berhasil disita dan dimusnahkan oleh Polri bersama Kejari dan instansi samping lainnya," ungkap Zon.
Adapun ratusan gram narkoba yang dimaksud yakni sabu seberat 681,57 gram, ganja seberat 390,01 gram dan ratusan butir pil ekstasi dengan total berat 100,97 gram.
"Ini hasil ungkap selama satu tahun dan kita telah menyelamatkan ratusan ribu bahkan jutaan anak bangsa dari bahaya narkoba," ucap Zon.