SELAMA 3 Bulan, PNS dan Tenaga Kontrak Diwajibkan Ikut Latihan Militer Komponen Cadangan
Melalui surat edaran itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kriteria diperintahkan menjadi bagian dari Komponen Cadangan Nasional.
Selama kurun waktu tersebut, ASN yang ikut pelatihan akan dapat uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Kemudian, ASN tersebut tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan.
SE ini juga menyatakan bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian.
Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai komponen cadangan.
Menpan RB meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memperhatikan dan melaksanakan SE tersebut dalam rangka pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan instansi pemerintah.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com