SELAMA 3 Bulan, PNS dan Tenaga Kontrak Diwajibkan Ikut Latihan Militer Komponen Cadangan
Melalui surat edaran itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kriteria diperintahkan menjadi bagian dari Komponen Cadangan Nasional.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Nasional.
Melalui surat edaran itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kriteria diperintahkan menjadi bagian dari Komponen Cadangan Nasional.
Tujuannya, supaya pegawai negeri sipil maupun PNS Kontrak mendukung pertahanan negara sebagaimana yang digagas oleh Kementerian Pertahanan.
"SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara," bunyi Surat Edaran yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo seperti dikutip pada Rabu (29/12/2021).
Selain itu, SE tersebut menjelaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam pelatihan dasar kemiliteran sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.
Hal ini dinilai sesuai dengan UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Pelatihan bagi ASN tersebut juga dinilai sesuai UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui sistem pertahanan semesta.
Sistem ini pun melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.
Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut akan dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.
Dalam menjabarkan sistem pertahanan semesta tersebut, selain komponen utama, diperlukan peran serta komponen cadangan.
"Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal."
"Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah."
Adanya SE ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB berharap kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.
Namun, untuk menjadi anggota komponen cadangan dan bisa mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, ASN terlebih dahulu harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi
Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.