SIDANG Korupsi: Ahli Konstruksi Sebut Turab RS Kusta Rivai Abdullah di Banyuasin Tidak Bermanfaat
JPU menghadirkan Ahli Konstruksi dari Politeknik Neger Bandung, Ir Iskandar ST MT untuk memberikan pendapatnya pada mejelis hakim terkait proyek turab
Sementara itu saat tim kuasa hukum terdakwa menanyakan apakah proyek tersebut masih bisa diperbaiki, Ahli Konstruksi mengatakan masih bisa.
"Hanya saja untuk biaya perbaikannya lebih besar dari biaya pembangunan awal," jelas saksi.
Sementara itu ditemui disela waktu istrahat sidang, Jaksa Penuntut Umum, Wilman SH MH mengatakan dari keterangan Ahli jika benar ada pengadaan dan pelaksanaan pada proyek turab.
"Hanya saja dalam pelaksanaannya tidak sesuai, 150 Sheet Pile, 148 nya mengalami kemiringan dibatas toleransi."
"Artinya tidak dapat dimanfaatkan pancang-pancang tersebut," ujar JPU pada awak media.
Wilman juga mengatakan jika pada keterangan saksi, turab seharunya dapat digunakan untuk 10 tahun kedepan.
"Baru satu tahun saja sudah miring bagaimana mau sampai sepuluh tahun nanti," ujarnya.