SIDANG Korupsi: Ahli Konstruksi Sebut Turab RS Kusta Rivai Abdullah di Banyuasin Tidak Bermanfaat
JPU menghadirkan Ahli Konstruksi dari Politeknik Neger Bandung, Ir Iskandar ST MT untuk memberikan pendapatnya pada mejelis hakim terkait proyek turab
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017.
Rusman (49) selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan terdakwa Junaidi (39) selaku Pihak Pelaksana Pembangunan (Kontraktor), kembali jalani sidang.
Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/12/2021).
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan Ahli Konstruksi Politeknik Neger Bandung, Ir Iskandar ST MT untuk memberikan pendapatnya pada mejelis hakim terkait proyek turab di RS Kusta.
Dalam persidangan, Ahli mengatakan bahwasanya saat pihaknya melakukan pemeriksaan di lapangan ada terjadi kemiringan pada posisi Sheet Pile yang ditanam pada proyek turab.
"150 terpasang hanya 2 dua yang masih diambang toleransi tingkat kemiringannya. Selebihnya kemiringan diluar batas toleransi, artinya tidak ada manfaatnya lagi," jelasnya.
Dikesempatan sama, ahli mengatakan jika pada pembangunan turab tersebut baru terselesaikan sebesar 53 persen saja.
"Artinya dalam proses pengawasan dan pelaksanaan proyek ini ada yang tidak benar atau sesuai dengan yang seharusnya," jelah ahli dalam sidang.