SIDANG Korupsi: Ahli Konstruksi Sebut Turab RS Kusta Rivai Abdullah di Banyuasin Tidak Bermanfaat

JPU menghadirkan Ahli Konstruksi dari Politeknik Neger Bandung, Ir Iskandar ST MT untuk memberikan pendapatnya pada mejelis hakim terkait proyek turab

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, Ir Iskandar saat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/12/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017.

 

Rusman (49) selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan terdakwa Junaidi (39) selaku Pihak Pelaksana Pembangunan (Kontraktor), kembali jalani sidang.

 


Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/12/2021).

 


Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan Ahli Konstruksi Politeknik Neger Bandung, Ir Iskandar ST MT untuk memberikan pendapatnya pada mejelis hakim terkait proyek turab di RS Kusta.

 


Dalam persidangan, Ahli mengatakan bahwasanya saat pihaknya melakukan pemeriksaan di lapangan ada terjadi kemiringan pada posisi Sheet Pile yang ditanam pada proyek turab.

 


"150 terpasang hanya 2 dua yang masih diambang toleransi tingkat kemiringannya. Selebihnya kemiringan diluar batas toleransi, artinya tidak ada manfaatnya lagi," jelasnya. 

 


Dikesempatan sama, ahli mengatakan jika pada pembangunan turab tersebut baru terselesaikan sebesar 53 persen saja.

 


"Artinya dalam proses pengawasan dan pelaksanaan proyek ini ada yang tidak benar atau sesuai dengan yang seharusnya," jelah ahli dalam sidang.

 


Sementara itu saat tim kuasa hukum terdakwa menanyakan apakah proyek tersebut masih bisa diperbaiki, Ahli Konstruksi mengatakan masih bisa.

 


"Hanya saja untuk biaya perbaikannya lebih besar dari biaya pembangunan awal," jelas saksi.

 


Sementara itu ditemui disela waktu istrahat sidang, Jaksa Penuntut Umum, Wilman SH MH mengatakan  dari keterangan Ahli jika benar ada pengadaan dan pelaksanaan pada proyek turab.

 


"Hanya saja dalam pelaksanaannya tidak sesuai, 150 Sheet Pile, 148 nya mengalami kemiringan dibatas toleransi."

 

"Artinya tidak dapat dimanfaatkan pancang-pancang tersebut," ujar JPU pada awak media.

 


Wilman juga mengatakan jika pada keterangan saksi, turab seharunya dapat digunakan untuk 10 tahun kedepan.

 


"Baru satu tahun saja sudah miring bagaimana mau sampai sepuluh tahun nanti," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved