Berita Pale
Alex Noerdin Lepas dari Jeratan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Tiga Tersangka Lainnya Terjerat
untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus tersebut, keempat terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tiba di Rumah Tahanan Pakjo, Rabu (22/12/2021)
Dari pantauan saat ini, keempat mobil tersebut terparkir di halaman gedung Kejaksaan Negeri Palembang, yang berlokasi di Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring Palembang.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pda PDPDE, Yakni Alex Noerdin, Mudai Madang, Caca Isa Saleh, dan A Yaniasryah Hasan ke pihak Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (22/12/2021).
Keempat tersangka dilimpahkan ke Kejari dan langsung dititipkan ke Rutan Klas 1 Palembang (Pakjo).
Rekomendasi untuk Anda