Berita Pale

Alex Noerdin Lepas dari Jeratan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Tiga Tersangka Lainnya Terjerat

untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus tersebut, keempat terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tiba di Rumah Tahanan Pakjo, Rabu (22/12/2021) 

“Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 nya dikenakan terhadap keempat tersangka,” ujarnya.

 

Dilanjutkannya, sedangkan untuk kerugian negara yang terjadi dalam dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel ini, yakni senilai USD 30.194.452.79 dan Rp 2.131.250.000,00.

 

“Terkait kerugian negara tersebut saat ini sudah ada empat unit mobil dari para tersangka yang telah disita dan dijadikan barang bukti,” jelasnya.

 

Mobil Mewah Alex Noerdin Ditahan di Kejari Palembang

 

Sementara itu, selain melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Kejaksaan Agung juga melimpahkan barang bukti berupa empat unit mobil mewah milik Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Mantan Komisaris PDPDE , Muddai Madang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mochamad Radian SH MH saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/12/2021).

"Empat unit mobil mewah tersebut barang bukti yang diamankan Kejagung dari tersangka AN dan MD.

Saat ini keempat mobil tersebut dititipkan di Kejaksaan Negeri Palembang," ujar Radian.

Adapun empat mobil mewah tersebut yakni, Toyota Alphard Vellfire warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 818 SFC, Toyota Innova Venturer warna hitam dengan Nopol B 1881 SFC, Mitshubishi Pajero Dakar warna putih dengan Nopol B 300 LPE dan Toyota Voxy warna putih dengan Nopol B 1750 WUN.

"Keempat mobil tersebut langsung dibawa dari Jakarta menuju Palembang.

Tepatnya pada hari Selasa (21/12/2021) sekira pukul 22.30 wib," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved