Berita Pale

Alex Noerdin Lepas dari Jeratan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Tiga Tersangka Lainnya Terjerat

untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus tersebut, keempat terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tiba di Rumah Tahanan Pakjo, Rabu (22/12/2021) 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin bersama tiga nama lainnya, yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh, dan A Yaniarsah tersangka kasus dugaan korupsi PDPDE, Rabu (22/12/2021) dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Negeri Palembang.

 

Usai melaksanakan tahap II, keempat tersangka langsung digiring dan dititipkan ke Rutan Klas 1 Palembang.

 

Dikonfirmasi masi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan jika dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi PDPDE, 3 diantaranya dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

"3 Tersangka dijerat undang-undang TPPU, yakni MD, CIS, dan AYH. Untuk AN tidak masuk ke TPPU," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (23/12/2021).

 

Untuk diketahui, dalam perkara PDPDE, Alex Noerdin saat itu mejabat sebagai Gubernur Sumsel, Muddai Madang selaku Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.

 

“Jadi dari keempat tersangka hanya tiga tersangka dikenakan TPPU.

Untuk satu tersangkanya (Alex Noerdin) tidak dikenakan TPPU,” jelasnya.

 

Masih dikatakannya Kasi Penkum Kejati Sumsel, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus tersebut, keempat terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved