Berita Pale

Alex Noerdin Lepas dari Jeratan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Tiga Tersangka Lainnya Terjerat

untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus tersebut, keempat terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tiba di Rumah Tahanan Pakjo, Rabu (22/12/2021) 


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin bersama tiga nama lainnya, yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh, dan A Yaniarsah tersangka kasus dugaan korupsi PDPDE, Rabu (22/12/2021) dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI ke Kejaksaan Negeri Palembang.

 

Usai melaksanakan tahap II, keempat tersangka langsung digiring dan dititipkan ke Rutan Klas 1 Palembang.

 

Dikonfirmasi masi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan jika dari 4 tersangka kasus dugaan korupsi PDPDE, 3 diantaranya dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

"3 Tersangka dijerat undang-undang TPPU, yakni MD, CIS, dan AYH. Untuk AN tidak masuk ke TPPU," ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (23/12/2021).

 

Untuk diketahui, dalam perkara PDPDE, Alex Noerdin saat itu mejabat sebagai Gubernur Sumsel, Muddai Madang selaku Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Gas serta menjabat Direktur PT PDPDE Gas, Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008, dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009.

 

“Jadi dari keempat tersangka hanya tiga tersangka dikenakan TPPU.

Untuk satu tersangkanya (Alex Noerdin) tidak dikenakan TPPU,” jelasnya.

 

Masih dikatakannya Kasi Penkum Kejati Sumsel, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan kasus tersebut, keempat terdakwa dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

 

“Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 nya dikenakan terhadap keempat tersangka,” ujarnya.

 

Dilanjutkannya, sedangkan untuk kerugian negara yang terjadi dalam dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel ini, yakni senilai USD 30.194.452.79 dan Rp 2.131.250.000,00.

 

“Terkait kerugian negara tersebut saat ini sudah ada empat unit mobil dari para tersangka yang telah disita dan dijadikan barang bukti,” jelasnya.

 

Mobil Mewah Alex Noerdin Ditahan di Kejari Palembang

 

Sementara itu, selain melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel, Kejaksaan Agung juga melimpahkan barang bukti berupa empat unit mobil mewah milik Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Mantan Komisaris PDPDE , Muddai Madang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mochamad Radian SH MH saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/12/2021).

"Empat unit mobil mewah tersebut barang bukti yang diamankan Kejagung dari tersangka AN dan MD.

Saat ini keempat mobil tersebut dititipkan di Kejaksaan Negeri Palembang," ujar Radian.

Adapun empat mobil mewah tersebut yakni, Toyota Alphard Vellfire warna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) B 818 SFC, Toyota Innova Venturer warna hitam dengan Nopol B 1881 SFC, Mitshubishi Pajero Dakar warna putih dengan Nopol B 300 LPE dan Toyota Voxy warna putih dengan Nopol B 1750 WUN.

"Keempat mobil tersebut langsung dibawa dari Jakarta menuju Palembang.

Tepatnya pada hari Selasa (21/12/2021) sekira pukul 22.30 wib," jelasnya.

Dari pantauan saat ini, keempat mobil tersebut terparkir di halaman gedung Kejaksaan Negeri Palembang, yang berlokasi di Jalan Gubernur HA Bastari, Jakabaring Palembang.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:


Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pda PDPDE, Yakni Alex Noerdin, Mudai Madang, Caca Isa Saleh, dan A Yaniasryah Hasan ke pihak Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu (22/12/2021).

Keempat tersangka dilimpahkan ke Kejari dan langsung dititipkan ke Rutan Klas 1 Palembang (Pakjo).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved