Tarif Rp 25 Juta, Selebgram TE Rela Berhubungan Badan denga Pria Hidung Belang, Dikenalkan Mucikari
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan.
Editor:
Fadhila Rahma
Pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," pungkas Djuhandani.
(Tribunnews.com/ Dipta)(TribunJateng.com/ rahdyan trijoko pamungkas)(Kompas.com/ Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terseret Kasus Prostitusi, Selebgram TE Berstatus Korban, Akui Kenal Mucikari 2 Tahun Lalu
