Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Kubu Ahmad Nasuhi Optimis Lolos dari Penjara, Sosok Ini Dianggap Perkuat Bukti Tak Bersalah

Mantan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi, memohon dibebaskan dari jerat hukuman yang dituntutkan oleh JPU pada dirinya.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisyah
Tangkapan layar pada saat sidang agenda pledoi atas terdakwa Mukti Sulaiaman dan Ahmad Nasuhi di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (17/12/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi, memohon dibebaskan dari jerat hukuman yang dituntutkan oleh JPU pada dirinya.

Ahmad Nasuhi merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya,

Hal tersebut disampaikan oleh terdakwa Ahmad Nasuhi dalam sidang agenda pledoi, Jumat (17/12/2021) lalu.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH, mengatakan bahwasanya dari fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang menyatakan keterlibatan Ahmad Nasuhi sebagimana yang telah didakwakan dan dituntutkan oleh JPU.

"Untuk itu kami harapkan Majelis Hakim membebaskan Ahmad Nasuhi atau berikan keputusan yang seadil-adilanya dan seringan-ringannya," ujar Redho saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (19/12/2021).

Redho menjelaskan, dari fakta persidangan yang selama ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, mengungkap bahwa terdakwa Ahmad Nashui tidak menerima uang satu rupiahpun.

Sehingga hal itu membuktikan Ahmad Nasuhi tidak  memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi.

"Jelas dalam persidangan jika yang bersangkutan (Ahmad Nasuhi) tidak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi seperti yang ditegaskan dalam tuntutan JPU.

Hal ini sama dengan kami selaku penasihat hukum, dimana berdasarkan fakta persidangan Ahmad Nasuhi memang tidak perna memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," jelasnya.

Dikesemptan yang sama, Redho menjelaskan bahwa domisili kantor Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang yang menyebabkan Ahmad Nasuhui dijadikan terdakwa dalam perkara tersebut juga telah terungkap.

Jika berdasarkan akte untuk domisili yayasan selain di Jakarta pihak yayasan juga bisa membuka cabang di wilayah lain. 

"Jadi ada dasarnya. Artinya, administrasi telah berjalan semestinya. Bahkan terkait domisili ini, pada tahun 2021 pihak yayasan yakni Marwah M Diah telah membuat kantor yayasan di Jalan Diponegoro Talang Semut.

Hal ini dikuatkan dengan surat yang ditandatangani oleh camat di wilayah tersebut," tegasnya.

Kemudian, untuk proposal juga telah terungkap, jika proposal Masjid Sriwijaya sudah ada sejak  tahun 2011.

"Oleh karena itu terkait domisili dan proposal sudah clear. Jadi kami menilak jika JPU menuntut Ahmad Nasuhi dengan hukuman 15 tahun penjara karena sudah frustrasi tidak dapat membuktikan dakwaannya," ujar Redho.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved