Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Kubu Ahmad Nasuhi Optimis Lolos dari Penjara, Sosok Ini Dianggap Perkuat Bukti Tak Bersalah
Mantan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi, memohon dibebaskan dari jerat hukuman yang dituntutkan oleh JPU pada dirinya.
Dilanjutkannya, sementara Ahmad Nasuhi yang tidak mengajukan JC (justice collaborator) dikarenakan JC itu bukan untuk kapasitas perkara Masjid Sriwijaya namun untuk proses hukum lainnya.
"Terkait Ahmad Nasuhi yang tidak mengajukan JC hingga membuat tuntutan JPU memberatkan Ahmad Nasuhi, maka hal itu kami nilai JPU tidak profesional," tutupnya.
Untuk diketahui, terdakwa Ahmad Nasuhi dituntut JPU Kejati Sumsel dengan hukuman 15 tahun penjara, denda 750 juta, subsidair 6 bulan kurungan
Adapun terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diketahui dalam perkara ini, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.
Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek.