Usai Cium Kening Bayi, ABG Buang Anak ke Sampah, Korban Hanya Gerakan Tangan :Tak Menangis

Saat ditemukan bayi berada dalam gorong-gorong saluran air Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Editor: Yandi Triansyah
kompas.com
ilustrasi bayi 

SRIPOKU.COM - Seorang anak baru gede (ABG) berinisial YT diamankan oleh Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara, Minggu (12/12/2021).

Wanita 18 tahun itu ditangkap karena membuang bayi yang baru ia lahirkan.

YT diketahui melahirkan seorang bayi di kamar mandi di rumahnya Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Bayi tersebut ditemukan pada Jumat (3/12/2021) lalu.

Saat ditemukan bayi berada dalam gorong-gorong saluran air Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ternyata bayi tersebut dibuang oleh pelaku usai melahirkan di kamar mandi.

Saat itu pelaku merasa mules dan hendak BAB.

Namun pelaku malah melahirkan di kamar mandi tersebut.

YT sempat mengendong sang anak lalu mencium kening bayinya.

Namun setelah itu YT memasukan anaknya ke dalam kantong plastik.

Kemudian anak tersebut bayi itu dimasukan ke dalam sampah makanan yang ada di rumahnya,

Bayi itu bercampur dengan tumpukan sampah makanan.

Jumat, (3/12/2021), menjadi hari yang memilukan bagi jabang bayi tersebut.

Di mana, saat itulah ibu kandungnya membuangnya setelah sesaat keluar dari rahimnya.

Usai membuang bayi tersebut, keesokan harinya, YT bersama orangtuanya pergi ke kampung halaman ayahnya di Desa Grogol RT.01 Dusun Pelinjihan, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.

Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Banyuwangi dan pada hari ini, Minggu (12/12/2021) YT berhasil dipulangkan ke Kaltim dan dibawa ke Mapolsek Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

"Saya menyesal," ucap perempuan berinisial YT tersebut.

YT mengaku sedih saat melahirkan bayi tersebut dan ia juga mengaku pasangannya tidak tahu apa-apa perihal kondisi dan kejadian itu.

"Saya gak ada cerita," katanya.

YT juga menambahkan, bahwa saat bayi tersebut lahir kkondisinya tidak bersuara, hanya tangannya saja yang bergerak.

"Tangannya aja yang gerak," ucapnya singkat.

Akibat perbuatannya, YT dikenakan pasal 431 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved