Bupati OKI Laukan Mediasi Minta PT TTM dan Masyarakat Saling Rangkul dan Kompak
"Situasi harus tetap kondusif masyarakat dapat menjaga situasi semuanya agar dapat menjaga demi kenyamanan bersama, "
Di sisi lain Anak Agung Pengacara Budiono dan kawan-kawan masyarakat Suka Mukti mempertanyakan perihal pembatalan SHM tersebut. “Tadi saya menyimak pembatalan sertifikat. Apa dasar pembatalan. HGU baru keluar 1997, sementara surat keterangan hak diberikan bapak Camat 1983 sekarang yang menjadi Dusun Tanjung Rancing. Saya mohon kepada bapak BPN apabila batalkan sertifikat kenapa tidak batal juga HGU,” tegas dia.
Sementara itu Barita Uli Lumbantobing, S.H., M.H., Advokat PT TMM dikomfirmasi terpisah mengatakan BPN sudah resmi membatalkan 36 SHM. “Dengan pembatalan ini maka mereka sudah tidak punya hak lagi mengklaim di atas itu. Jadi jelas tadi sesuai dengan arahan pak Bupati mereka untuk segera meninggalkan lokasi tersebut. Tadi juga bapak Kapolres berharap agar penegakan hukum ini tetap dijalankan sehingga terjadinya kondusif di lapangan,” kata dia.
Lebih lanjut Barita menerangkan mereka sudah sekitar 37 hari menduduki lahan PT TMM di Desa Suka Mukti tersebut. “Tentu kita mengalami kerugian materi cukup besar karena, kebun kita tidak bisa beroperasi dengan maksimal,” kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Bupati-OKI-Iskandar-SE-1.jpg)