'Polisi Jangan Menakut-nakuti', Ngotot Gelar Reuni 212 di Patung Kuda, Panitia : Dilindungi UU
Polda Metro Jaya mengancam panitia penyelenggara dan peserta yang nekat melangsungkan kegiatan 212 di kawasan Patung Kuda.
SRIPOKU.COM - Panitia penyelengaraan Reuni 212 meminta polisi tidak menakut-nakuti para peserta yang akan mengikuti acara tersebut.
Mereka berharap polisi lebih baik mengamankan jalannya acara.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, untuk menangapi ancaman dari Polda Metro Jaya soal acara Reuni 212 yang digelar hari ini, Kamis (2/11/2021).
Polda Metro Jaya mengancam panitia penyelenggara dan peserta yang nekat melangsungkan kegiatan 212 di kawasan Patung Kuda.
Menurut Slamet acara tersebut akan berlangsung "super damai" yang dilindungi oleh UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
• Rabu Malam, Peserta Reuni 212 Disuruh Putar Balik Jika Melintas Titik Penyekatan di Tangsel
• Tidak Mempan Diancam Dipenjara, Acara Reuni 212 Tetap Digelar : Cukup Pemberitahuan Bukan Izin
"Dilindungi UU, sebagaimana elemen dan masyarakat lain yang melakukan unjuk rasa," kata dia.
Ia meminta pihak kepolisian untuk mengamankan acara tersebut.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
"Seharusnya dan saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya untuk mengamankan jalannya unjuk rasa, bukan sebaliknya menakut-nakuti dan mengancam rakyat," tutur Slamet.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu ini.
Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.
Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," kata Zulpan.
"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," tutur Zulfan.