Keterangan Terdakwa Korupsi Dana BOS SDN 79 Palembang, Dua Nama Guru Disebut Nurmala di Sidang

Dana Bos SDN 79 Palembang untuk pembangunan gedung sekolah, perbaikan perpustakaan, hingga membayar gaji guru honor.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisyah
Terdakwa Nurmala Dewi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (1/12/2021). 

Dikonfirmasi pada Jaksa Penuntut Umum, Hendi Tanjung SH mengatakan jika pada intinya terdakwa masih berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.

"Terdakwa tidak berterus terang, dan terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar JPU Hendi saat diwawancara awak media usai sidang.

Hendi mengatakan meski ada beberapa hal yang dibantah oleh terdakwa, namun secara tidak langsung keterangan terdakwa justru mendukung dakwaan JPU.

"Terutama terkait kerugian negara. Kami fokus kesana," ujar JPU.

Disinggung apakah JPU akan melakukan pengembangan pada perkara ini, Hendi mengatakan pihaknya akan terus memperdalami keterangan saksi.

"Jika hanya berdasarkan keterangan terdakwa saja akan sulit. Maka akan kita dalami lagi," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved