Keterangan Terdakwa Korupsi Dana BOS SDN 79 Palembang, Dua Nama Guru Disebut Nurmala di Sidang

Dana Bos SDN 79 Palembang untuk pembangunan gedung sekolah, perbaikan perpustakaan, hingga membayar gaji guru honor.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/nisyah
Terdakwa Nurmala Dewi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (1/12/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS di SDN 79 Palembang, Nurmala Dewi, kembali menjalani persidangan.

Sidang terhadap wanita yang saat kasus ini diungkap berstatuskan sebagai Kepala SDN 79 Palembang digelar secara tatap muka.

Sidang diketuai oleh hakim Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (1/12/2021).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan terdakwa.

Dari keterangan Nurmala Dewi, mengatakan jika dirinya telah menggunakan Dana Bos SDN 79 Palembang untuk pembangunan gedung sekolah, perbaikan perpustakaan, pembelian buku, serta membayar uang gaji guru honor.

Hanya saja, dirinya mengakui salah karena tidak membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Dari keterangan terdakwa, jika ada tim untuk penerima Bosna dan Bosda, yang dalam hal ini terdakwa mengakui dirinya turut bertangung jawab.

"Untuk Bosna dan Bosda saya yang bertangung jawab atas penggunaannya. Tapi bukan saya sendiri, melainkan ada orang lain juga," ujar Nurmala dalam sidang, Rabu (1/12/2021).

Saat ditanya oleh hakim siapa yang ikut bertangung jawab, Nurmala Dewi menjawab dengan menyebut nama Jumiah dan Yulianiza sebagai bendahara sekolah.

Dari keterangan terdakwa juga diketahui bahwa Dana Bosna TB II ada yang digunakan untuk pembelian buku.

Yang mana dalam RAB tertera nominal sebesar Rp. 186.880.000.

"Yang mana diantaranya untuk membayar gaji honor, Rp. 36.000.000, Pembelian belanja modal 10 persen dan belanja model sekitar kurang lebih Rp. 20 jutaan serta Rehap gedung sekolah dan ruang perpustakaan," jelas Nurmala Dewi.

Yang setelah dihitung oleh majelis hakim di persidangan, maka ada niminal uang sebesar Rp. 41.000.000 yang tidak dapat dipertangung jawabkan oleh terdakwa.

"Kalau dari yang terdakwa rincikan, maka ada 41 juta yang tidak ada pertangung jawabkan. Kemana sisa nya itu," tanya hakim pada terdakwa.

Terdakwa menjawab jika uang itu ada yang digunakan untuk lain-lainnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved