Keputusan Hakim Terhadap Sidang Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Turab RS Kusta Dr Rivai Abdullah
Sidang terdakwa korupsi pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2017.
"Maka kita pertanyakan kerugian negara yang bagaimana yang dimaksudkan dalam dakwaan JPU dalam perkara ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH tidak memutuskan untuk sidang dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017, dilanjutakan.
"Memerintahkan perkara ini tetap dilanjutkan. Meminta JPU untuk memangil saksi-saksi," ujar hakim dalam sidang.
Atas putusan sela tersebut, melalui kuasa hukumnya masing-masing terdakwa Rusman dan terdakwa Junaidi merasa kecewa.
Diwawancarai usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rusman, Arief Budiman SH MH mengaku sedikit kecewa, dikarenakan ada beberapa poin eksepsi yang menurut majelis hakim harus dibuktikan dalam persidangan.
"Terutama mengenai dakwaan penuntut umum yang tidak memisahkan dakwaan (split) antara terdakwa Rusman dan Junaidi, karena menurut kami didalam dakwaan itu ada yang untuk satu orang saja," ujar Arief pada awak media.
Dalam dakwaan JPU diketahui Pagu anggaran pembuatan turab penahan tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tersebut mencapai Rp 14 miliar lebih.
"Yang mana dalam perkara ini, atas dua perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,8 miliar," ujar JPU dalam sidang.