Keputusan Hakim Terhadap Sidang Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Turab RS Kusta Dr Rivai Abdullah

Sidang terdakwa korupsi pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2017.

Editor: Refly Permana
Tangkapan Layar
Tangkapan layar sidang kasus korupsi pembangunan turap pada RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (2/11/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum masing-masing ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, sidang terhadap Rusman (49) dan Junaidi (49) dilanjutkan.

Keduanya merupakan terdakwa korupsi pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2017.

Pada sidang kali ini, kedua terdakwa dihadirkan secara langsung dihadapan majelis hakim tipikor yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (30/11/2021)

Dalam perkara ini, diketahui Rusman selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan  Junaidi selaku Pihak Pelaksana Pembangunan (Kontraktor).

Agenda sidang hari ini, menghadirkan enam saksi, yang diantaranya adalah Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Pokja.

Keenam saksi memberikan keterangannya secara bergantian dihadapan majelis hakim.

Dikatakan oleh kuasa hukum Junaidi, Agustina Novita Sarie SH MH, jika dari keterangan saksi yang dihadirkan maka seharusnya ada pihak lainnya yang juga bertangung jawab pada perkara ini.

"Dari keterangan konsultan perencanaan itu seharusnya orang yg bertangung jawab adalah seorang bernama Lasidi. Lasidi ini menunjuk beberapa nama orang yang tidak memiliki sertipikasi dalam pembuatan turab," ujar Novi yang dikonfirmasi awak media di luar ruang sidang, Selasa (30/11/2021).

Kata Novie, tetdakwa Junaidi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang dibuat oleh konsultan perencanaan.

Selain itu, menurut kuasa hukum Junaidi ini dari keterangan konsultan pengawas diketahui, pengawasannhanya dilakukan secara administrasi saja.

"Hanya formalitas saja," jelas Novie.

Maka dari itu pihaknya menilai jika dari perkara ini harusnya ada pihak lain yang juga turut bertangung jawab, bukan hanya kedua Junaidi dan Rusman saja.

Sementara itu dikonfirmasi pada kuasa hukum Rusman, Lisa Merida SH MH dan Arif Budiman SH MH mengatakan jika dalam keterangan saksi menyebutkan pemenangan tender dilakukan dan dilaksanakan oleh pihak Pokja dalam proyek ini.

"Maka jelas, jika tidak ada kaitan dengan klien kami (Terdakwa Rusman). Yang setelah ya baru diserahkan pada pihak BPK untuk dibuatkan kontrak perjanjian kerja," ujar Lisa.

Selain itu selaku kuasa hukum terdakwa Rusman, Arif Budiman mengatakan jika dari keterangan saksi -saksi tadi tidak mengetahui adanya kerugian negara dalam hal ini.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved