Keputusan Hakim Terhadap Sidang Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Turab RS Kusta Dr Rivai Abdullah
Sidang terdakwa korupsi pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2017.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum masing-masing ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, sidang terhadap Rusman (49) dan Junaidi (49) dilanjutkan.
Keduanya merupakan terdakwa korupsi pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2017.
Pada sidang kali ini, kedua terdakwa dihadirkan secara langsung dihadapan majelis hakim tipikor yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (30/11/2021)
Dalam perkara ini, diketahui Rusman selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan Junaidi selaku Pihak Pelaksana Pembangunan (Kontraktor).
Agenda sidang hari ini, menghadirkan enam saksi, yang diantaranya adalah Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Pokja.
Keenam saksi memberikan keterangannya secara bergantian dihadapan majelis hakim.
Dikatakan oleh kuasa hukum Junaidi, Agustina Novita Sarie SH MH, jika dari keterangan saksi yang dihadirkan maka seharusnya ada pihak lainnya yang juga bertangung jawab pada perkara ini.
"Dari keterangan konsultan perencanaan itu seharusnya orang yg bertangung jawab adalah seorang bernama Lasidi. Lasidi ini menunjuk beberapa nama orang yang tidak memiliki sertipikasi dalam pembuatan turab," ujar Novi yang dikonfirmasi awak media di luar ruang sidang, Selasa (30/11/2021).
Kata Novie, tetdakwa Junaidi telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan apa yang dibuat oleh konsultan perencanaan.
Selain itu, menurut kuasa hukum Junaidi ini dari keterangan konsultan pengawas diketahui, pengawasannhanya dilakukan secara administrasi saja.
"Hanya formalitas saja," jelas Novie.
Maka dari itu pihaknya menilai jika dari perkara ini harusnya ada pihak lain yang juga turut bertangung jawab, bukan hanya kedua Junaidi dan Rusman saja.
Sementara itu dikonfirmasi pada kuasa hukum Rusman, Lisa Merida SH MH dan Arif Budiman SH MH mengatakan jika dalam keterangan saksi menyebutkan pemenangan tender dilakukan dan dilaksanakan oleh pihak Pokja dalam proyek ini.
"Maka jelas, jika tidak ada kaitan dengan klien kami (Terdakwa Rusman). Yang setelah ya baru diserahkan pada pihak BPK untuk dibuatkan kontrak perjanjian kerja," ujar Lisa.
Selain itu selaku kuasa hukum terdakwa Rusman, Arif Budiman mengatakan jika dari keterangan saksi -saksi tadi tidak mengetahui adanya kerugian negara dalam hal ini.
"Maka kita pertanyakan kerugian negara yang bagaimana yang dimaksudkan dalam dakwaan JPU dalam perkara ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH tidak memutuskan untuk sidang dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017, dilanjutakan.
"Memerintahkan perkara ini tetap dilanjutkan. Meminta JPU untuk memangil saksi-saksi," ujar hakim dalam sidang.
Atas putusan sela tersebut, melalui kuasa hukumnya masing-masing terdakwa Rusman dan terdakwa Junaidi merasa kecewa.
Diwawancarai usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Rusman, Arief Budiman SH MH mengaku sedikit kecewa, dikarenakan ada beberapa poin eksepsi yang menurut majelis hakim harus dibuktikan dalam persidangan.
"Terutama mengenai dakwaan penuntut umum yang tidak memisahkan dakwaan (split) antara terdakwa Rusman dan Junaidi, karena menurut kami didalam dakwaan itu ada yang untuk satu orang saja," ujar Arief pada awak media.
Dalam dakwaan JPU diketahui Pagu anggaran pembuatan turab penahan tanah RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang di Kabupaten Banyuasin tersebut mencapai Rp 14 miliar lebih.
"Yang mana dalam perkara ini, atas dua perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4,8 miliar," ujar JPU dalam sidang.