Dilema Upah Minimum

UMP Sumsel 2022 mendatang sudah dipastikan tidak mengalami kenaikan alias sama persis dengan UMP 2021.

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/Istimewa
Rini Tri Hadiyati, S.ST, M.Si / Statistisi Muda Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan. 

Oleh: Rini Tri Hadiyati, S.ST, M.Si
Statistisi Muda Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan

SRIPOKU.COM -- Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sudah diumumkan, termasuk UMP Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan UMP ini dilakukan oleh gubernur atas rekomendasi dewan pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintahan, pengusaha dan serikat buruh/pekerja.

UMP Sumsel 2022 mendatang sudah dipastikan tidak mengalami kenaikan alias sama persis dengan UMP 2021.

Hal ini sesuai dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang menyatakan ada empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum karena sudah melampaui ketentuan batas atas.

Keempat provinsi itu yakni: Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Su-lawesi Barat.

Secara rata-rata kenaikan UMP seluruh provinsi hanya sebesar 1,09 persen.

Harapan para buruh/pekerja mendapatkan kenaikan upah minimum sebesar 10 persen, nam-paknya masih jauh panggang dari api, terlebih pandemi Covid-19 masih sulit diprediksi.

UMP tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.452.724, sedangkan terendah ada di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Penetapan upah minimum memang selalu menimbulkan perbedaan pandangan terutama antara buruh/pekerja dengan pengusaha.

Pada satu sisi, buruh/pekerja akan memperjuangan kenaikan upah demi meningkatkan kualitas hidupnya.

Sedangkan pada sisi yang lain, pengusaha cenderung menekan upah yang diberikan demi keberlangsungan usahanya.

Terlebih lagi pada saat ini sejumlah perusahaan harus menghadapi permasalahan keuangan akibat pandemi Covid-19.

Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan
Penghitungan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dijelaskan dalam PP tersebut, formula penghitungan upah minimum mengacu pada indikator makroekonomi, seperti: pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved