Tak Perlu Waktu Lama Team Rajawali dan Team Lebah Ungkap Kasus Pembunuhan di Muara Enim

Tidak perlu waktu lama, hanya 1 x 24 jam, Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dan Team Lebah Reskrim Polsek Tanjung Agung

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/ari
Waka Kompol Indarmawan SH MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SIk SH (tengah) menggelar ungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua bersaudara terhadap tetangga sendiri. Sehingga keduanya dikenakan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Barang bukti tiga senjata laras panjang dan golok yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Tidak perlu waktu lama, hanya 1 x 24 jam, Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dan Team Lebah Reskrim Polsek Tanjung Agung, berhasil bekuk dua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap tetangga sendiri yaitu Sahabrudin alias Carut (60).

Kedua tersangka tadi masih bersaudara kandung yakni, Supli (45) dan Hendri (40) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Senin (22/11/2021) kemarin.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny A Sianipar SIk melalui Waka Kompol Indarmawan SH MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SIk SH mengatakan, aksi pembunuhan terjadi di Talang Materbo Desa Muara Emil Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, pada Minggu (21/11/2021) lalu, sekira pukul 14.00.

Kedua tersangka nekat melakukan rencana untuk mencegat korban yang hendak berangkat ke kebun. 

Tak urung, senjata tajam jenis golok panjang dan senjata api rakitan laras panjang dibawa kakak beradik itu untuk alat melakukan pembantaian terhadap korban.

"Kakak beradik ini sudah lama menaruh dendam terhadap korban. Karena menurut tersangka, korban sering melontarkan kata-kata kasar," kata Kompol Indarmawan seraya menirukan perkataan dua bersaudara kandung itu mereka dendam sejak 10 tahun lalu hingga sekarang baru terjadi. 

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SIk SH terkait pasal dan hukuman terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Korban ini masih tetangga kedua terangka. Keduanya diamankan setelah mendapat laporan dari anak korban," ujar AKP Widhi kurang dari 1 x 24 jam kedua tersangka kita amankan dari tempat persembunyian.

Meskipun ada perlawanan yang dilakukan oleh tersangka Supli terhadap tim reskrim, namun pihaknya berhasil menangkap keduanya.

"Supli ini ketika hendak ditangkap sempat melawan dan menggunakna jurus pencak silat kuntau," tutur kasat. 

Dijelaskan AKP Widhi, terungkapnya kasus pembunuhan ini dengan cepat, lantaran di dalam kebun itu ada anak korban yang sedang memanjat pohon mengambil sesuatu, mendengar suara teriakan minta tolong, dan suara keras senjata api.

Mendengar suara tersebut, anak korban Zulpandri (30) langsung sumber suara dan melihat orang tuanya sudah tak berdaya. 

"Sebelum meninggal orang tuanya sempat bicara sama anaknya bahwa dirinya diserang oleh Hendri da Supli. Mendengar ucapan orang tuanya tadi, Zul berusaha mengejar dan tidak berhasil menemukan keduanya," kata Kasat yang menirukan perkataan anak korban.

Zulpandri, tidak dapat menyelamatkan nyawa orang tuanya lagi, disebabkan korban sudah dalam keadaan keritis.

Untuk menindak lanjuti laporan itu, lanjut Indarmawan, Kapolsek Tanjung Agung berkordinasi dengan Team Rawajawali Satreskrim Team gabungan langsung menuju lokasi dengan jarak tempuh 4,5 jam dari Desa Muara Emil menggunakan kendaraan roda dua dan berhasil menangkap keduanya disebuah pondok.

Dan tersangka tak menyesal dengan perbuatannya, dan siap mempertanggungjawabkan resiko apapun yang terjadi. 

“Puas kami pak, idak nyesal. Kami  siap mempertanggungjawabkan perbuatan kami,” tandas kedua kakak beradik kompak. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved