Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Vonis 7 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan, Pihak Eddy Hermanto Masih Merasa Tak Adil, Atas Dasar Apa
Meski vonis hakim tujuh tahun lebih rendah dari tuntutan, pihak Eddy Hermanto tetap keberatan. Ini sebabnya.
Untuk diketahui, empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Jum'at (19/11/2021) kemarin jalani sidang vonis.
Terdakwa Eddy Hermanto divonis dengan hukuman 12 Tahun Penjara, denda Rp 500.000.000, Subsidair 4 bulan.
Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 218.000.000, yang mana jika dalam satu bulan tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.
Terdakwa Syariffudin divonis dengan hukuman, 12 tahun penjara, denda Rp. 500.000.000, Subsidair 4 bulan.
Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,6 miliar rupiah, yang mana jika dalam satu bulan tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan Terdakwa Dwi Kridayani dan Terdakwa Yudi Arminto divonis majelis hakim dengan hukuman 11 tahun penjara, denda 500 juta dengan subsidair 4 bulan.
Serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 2,5 Miliar, yang mana jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan hukuman 4 tahun penjara.
