Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Vonis 7 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan, Pihak Eddy Hermanto Masih Merasa Tak Adil, Atas Dasar Apa

Meski vonis hakim tujuh tahun lebih rendah dari tuntutan, pihak Eddy Hermanto tetap keberatan. Ini sebabnya.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto (kiri), menyampaikan keberatan di muka sidang terkait aset dirinya laku dilelang senilai Rp 4 miliar, Selasa (5/10/2021). 

Untuk diketahui, empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, Jum'at (19/11/2021) kemarin jalani sidang vonis.

Terdakwa Eddy Hermanto divonis dengan hukuman 12 Tahun Penjara, denda Rp 500.000.000, Subsidair 4 bulan.

Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 218.000.000, yang mana jika dalam satu bulan tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.

Terdakwa Syariffudin divonis dengan hukuman, 12 tahun penjara, denda Rp. 500.000.000, Subsidair 4 bulan.

Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,6 miliar rupiah, yang mana jika dalam satu bulan tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Sedangkan Terdakwa Dwi Kridayani dan Terdakwa Yudi Arminto divonis majelis hakim dengan hukuman 11 tahun penjara, denda 500 juta dengan subsidair 4 bulan.

Serta diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 2,5 Miliar, yang mana jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved