Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Vonis 7 Tahun Lebih Rendah dari Tuntutan, Pihak Eddy Hermanto Masih Merasa Tak Adil, Atas Dasar Apa
Meski vonis hakim tujuh tahun lebih rendah dari tuntutan, pihak Eddy Hermanto tetap keberatan. Ini sebabnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jilid Pertama, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto, pada berapa hari lalu jalani sidang vonis.
Yang sebelumnya keempat terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan hukuman masing-masing 19 tahun penjara.
Dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti dengan nomila yang berbeda-beda.
Namun pada Jum'at (19/11/2021) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH, memutus atau memvonis keempat terdakwa dengan hukuman lebih rendah dari tuntutan JPU.
Majelis hakim memvonis terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin dengan hukuman 12 Tahun penjara, dan terdakwa Dwi Kridayani, Yudi Arminto dengan hukuman 11 tahun penjara.
Meski sudah lebih rendah 7 dan 8 dari tuntutan JPU, terdakwa Eddy, Syarifuddin, Dwi Kridayani menyatakan untuk banding.
Sedangkan terdakwa Yudi Arminto masih pikir-pikir.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa Eddy Hermanto, Nurmala SH MH, mengatakan pihaknya langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
"Hukuman ini jelas tidak berdasar. Maka kami akan lakukan upaya hukum banding," ujar Nurmala, saat dihubungi, Minggu (21/11/2021).
Menurut Nurmala meski vonis majelis hakim pada hukuman pidana, denda dan uang pengganti lebih rendah dari tuntutan JPU, kliennya Eddy Hermanto masih merasa keberatan dan tidak terima.
Nurmala menjelaskan jika dalam vonis majelis hakim, jelas jika alokasi dana yang diterima oleh terdakwa Eddy Hermanto digunakan administrasi proyek.
"Hanya saja disatu sisi dana itu tidak ada pertangung jawabannya, sebesar Rp. 218.375.000. Dan kami tegaskan saat Eddy Hermanto mengelola uang itu statusnya bukan PNS,"jelas Nurmala.
Itu menjadi salah satu alasan pihak Eddy Hermanto mengajukan banding.
Disinggung tentang vonis 12 tahun atas terdakwa Eddy Hermanto, yang telah dipotong 7 tahun oleh majelis hakim, Nurmala mengatakan itu masih terlalu tinggi.
"Itu masih terlalu tinggi, bahkan hukuman itu tidak berdasar. Kami masih akan melakukanupaya hukum minta bebas atau onslag," ujarnya.
