Berita Religi

Apa Hukumnya Suami Istri Umbar Kemesraan di Depan Umum? Begini Kata Buya Yahya 'Tidak Diperkenankan'

Kemesraan suami istri merupakan hal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam, namun apakah hukumnya jika kemesraan tersebut diumbar dan dipamerkan?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Fadhila Rahma
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

Ia pun memberikan tanggapan dengan mengaitkannya dengan kisah seorang wanita yang pamer kecantikan di sosial media.

"Memang secara hukum itu martabat orang, secara hukum ini bab foto selagi foto itu masih menutup aurat, jika terlihat oleh orang lain adalah boleh, yang nggak boleh kalo sudah mengamati 'oh ajib ya'," terang Buya Yahya.

"Idungnya, bibirnya, itu jadi haram, karena sudah masuk bab beda," tambahnya.

Ia juga mengingatkan jika ada foto perempuan yang menutup aurat, kita melihatnya dalam keadaan hajat ingin tahu siapa dia, ini diperbolehkan.

Tapi kalau sampai derajat mengamati lalu berandai-andai itu musibah.

Sementara itu, Buya Yahya menuturkan jika seorang wanita mulia sangat malu jika dirinya diperhatikan orang.

"Itu kemuliaan sebenarnya, bagi anda yang mengerti, tidak perlu pamer sebenarnya, tidak perlu berbangga," tutur Buya Yahya.

"Kemudian bagaimana mengekspos keluarga dan anak-anak? Itu adalah hal yang boleh-boleh saja selagi tidak sampai derajat misalnya pose sendiri secara berlebihan," terang Buya Yahya.

"Cuman kalo seandaintya kita mau menghindari agar putri kita tidak dipajang di sana dan di sini," tambahnya.

Maka dalam hal ini, Buya Yahya berpesan agar setiap orang hendaknya memiliki rasa malu terlepas itu ia seorang ustazah atau apapun.

"Maka anda harus menjadi diri anda sendiri, jangan keustazan menjadi sandaran hukum. Dikatakan oleh para ulama bahwa kerjaan seorang alim bukan hujjah, prilaku itu bukan hujjah. Hujjah itu dari agama dan syariat," jelas Buya Yahya.

Demikianlah penjelasan mengenai hukumnya dalam Islam mengenai suami istri umbar kemersraan di depan umum sebagaimana dijelaskan Buya Yahya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved