Berita Religi

Apa Hukumnya Suami Istri Umbar Kemesraan di Depan Umum? Begini Kata Buya Yahya 'Tidak Diperkenankan'

Kemesraan suami istri merupakan hal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam, namun apakah hukumnya jika kemesraan tersebut diumbar dan dipamerkan?

Penulis: Tria Agustina | Editor: Fadhila Rahma
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya suami istri pamer kemesraan di depan umum? Berikut ini tanggapan Buya Yahya.

Sejatinya pernikahan memang merupakan perbuatan yang mulia.

Hal ini lantaran menikah menjadi jalan yang ditempuh bagi sepasang manusia untuk meningkatkan takwa kepada Sang Pencipta.

Karena menikah itu tujuan utamanya ialah menggapai ridho Allah dengan cara beribadah.

Selain itu, menikah juga menjadi cara terbaik untuk menghindari zina.

Namun, seiring berkembangnya teknologi, kini makin menjamur hal-hal yang dijadikan sebagai ajang saling pamer.

Mulai dari pamer harta, kemewahan hingga kemesraan seolah menjadi ladang untuk mencari perhatian publik.

Apalagi kemesraan yang ditampilkan dari pasangan yang bukan suami istri dan belum menikah.

Kendati demikian, lantas bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam apabila suami istri pamer kemesraan di depan umum?

Hal ini lantaran pasangan suami istri sudah sah dan halal tentunya.

Namun, apakah hal demikian justru menjadi mudharat?

Untuk mengetahui penjelasannya, simak ulasannya melalui penjabaran yang disampaikan Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Apa Hukumnya Pernikahan dengan Beda Agama? Begini Penjelasan Buya Yahya: Hati-hati Agama Itu Mahal

Terkait suami istri yang bermesraan di muka umum ini berangkat dari pertanyaan berikut ini.

"Saya mau bertanya mengenai hukum Islam tentang suami istri yang bermesraan di depan umum. Sebab saya lihat ada tokoh atau ustazah yang masyhur di media televisi mengupload foto-foto mesra dengan suaminya di media sosial. Apakah tidak mengapa melakukan hal demikian?," tanya seorang jemaah.

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya secara tegas memberikan penjelasan sekaligus nasihatnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved