Berita Religi
Apa Hukumnya Suami Istri Umbar Kemesraan di Depan Umum? Begini Kata Buya Yahya 'Tidak Diperkenankan'
Kemesraan suami istri merupakan hal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam, namun apakah hukumnya jika kemesraan tersebut diumbar dan dipamerkan?
Penulis: Tria Agustina | Editor: Fadhila Rahma
SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya suami istri pamer kemesraan di depan umum? Berikut ini tanggapan Buya Yahya.
Sejatinya pernikahan memang merupakan perbuatan yang mulia.
Hal ini lantaran menikah menjadi jalan yang ditempuh bagi sepasang manusia untuk meningkatkan takwa kepada Sang Pencipta.
Karena menikah itu tujuan utamanya ialah menggapai ridho Allah dengan cara beribadah.
Selain itu, menikah juga menjadi cara terbaik untuk menghindari zina.
Namun, seiring berkembangnya teknologi, kini makin menjamur hal-hal yang dijadikan sebagai ajang saling pamer.
Mulai dari pamer harta, kemewahan hingga kemesraan seolah menjadi ladang untuk mencari perhatian publik.
Apalagi kemesraan yang ditampilkan dari pasangan yang bukan suami istri dan belum menikah.
Kendati demikian, lantas bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam apabila suami istri pamer kemesraan di depan umum?
Hal ini lantaran pasangan suami istri sudah sah dan halal tentunya.
Namun, apakah hal demikian justru menjadi mudharat?
Untuk mengetahui penjelasannya, simak ulasannya melalui penjabaran yang disampaikan Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Apa Hukumnya Pernikahan dengan Beda Agama? Begini Penjelasan Buya Yahya: Hati-hati Agama Itu Mahal
Terkait suami istri yang bermesraan di muka umum ini berangkat dari pertanyaan berikut ini.
"Saya mau bertanya mengenai hukum Islam tentang suami istri yang bermesraan di depan umum. Sebab saya lihat ada tokoh atau ustazah yang masyhur di media televisi mengupload foto-foto mesra dengan suaminya di media sosial. Apakah tidak mengapa melakukan hal demikian?," tanya seorang jemaah.
Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya secara tegas memberikan penjelasan sekaligus nasihatnya.
"Tampak mesra hendaknya seperti itu, tapi bermesraan itu yang tidak diperkenankan," tutur Buya Yahya.
Maka dalam hal ini, Buya Yahya menerangkan mengenai perbedaan tampak mesra dan bermesraan.
"Tampak mesra adalah jalan yang indah dan baik," kata Buya Yahya.
"Yang bermesraan mohon maaf misalnya kalo orang melihat pasti akan bangkit syahwat," tambahnya.
Lantas apa hukumnya bermesraan di depan umum ini menurut pandangan Islam?
"Bermesraan di depan umum hukumnya makruh, soalnya suami mencium bibir istri di depan umum, selagi tidak dengan irama atau nada syahwat maka itu makruh saja," kata Buya Yahya.
Makruh ialah suatu perkara yang jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
"Tapi kalo cara ciumnya sudah lain, membangkitkan syahwat orang haram," tambahnya.
"Kemudian bermesraan dengan membuka aurat itu jelas haram," lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan jika suami istri umbar kemesraan dengan cara yang berlebihan justru akan mengakibatkan kewibawaannya hilang dan kesaksiannya tidak bisa diterima.
"Jadi kalo anda sampai dikatakan dalam fiqih itu mencium istri dengan nada mencium tadi, itu menjadikan kewibawaan dalam agama itu ilang, sehingga kesaksiannya tidak bisa diterima lagi," jelas Buya Yahya.
"Mencium pipi, mencium kening wajar, tapi kalo sudah mencium seperti orang kafir di dalam film, kira-kira begitu sudah tidak malu lagi," imbuhnya.
"Kalo mencium kening, kepala, tangan itu wajar saja, berboncengan tangan wajar, tapi kalo sampe gulet di pinggir jalan itu orang sakit," jelas Buya Yahya.
Kemudian, Buya Yahya juga memberi penjelasan terkait suami istri yang tampak mesra di sosial media.
"Yang perlu dipahami adalah bukan tampak mesranya," kata Buya Yahya.
Ia pun memberikan tanggapan dengan mengaitkannya dengan kisah seorang wanita yang pamer kecantikan di sosial media.
"Memang secara hukum itu martabat orang, secara hukum ini bab foto selagi foto itu masih menutup aurat, jika terlihat oleh orang lain adalah boleh, yang nggak boleh kalo sudah mengamati 'oh ajib ya'," terang Buya Yahya.
"Idungnya, bibirnya, itu jadi haram, karena sudah masuk bab beda," tambahnya.
Ia juga mengingatkan jika ada foto perempuan yang menutup aurat, kita melihatnya dalam keadaan hajat ingin tahu siapa dia, ini diperbolehkan.
Tapi kalau sampai derajat mengamati lalu berandai-andai itu musibah.
Sementara itu, Buya Yahya menuturkan jika seorang wanita mulia sangat malu jika dirinya diperhatikan orang.
"Itu kemuliaan sebenarnya, bagi anda yang mengerti, tidak perlu pamer sebenarnya, tidak perlu berbangga," tutur Buya Yahya.
"Kemudian bagaimana mengekspos keluarga dan anak-anak? Itu adalah hal yang boleh-boleh saja selagi tidak sampai derajat misalnya pose sendiri secara berlebihan," terang Buya Yahya.
"Cuman kalo seandaintya kita mau menghindari agar putri kita tidak dipajang di sana dan di sini," tambahnya.
Maka dalam hal ini, Buya Yahya berpesan agar setiap orang hendaknya memiliki rasa malu terlepas itu ia seorang ustazah atau apapun.
"Maka anda harus menjadi diri anda sendiri, jangan keustazan menjadi sandaran hukum. Dikatakan oleh para ulama bahwa kerjaan seorang alim bukan hujjah, prilaku itu bukan hujjah. Hujjah itu dari agama dan syariat," jelas Buya Yahya.
Demikianlah penjelasan mengenai hukumnya dalam Islam mengenai suami istri umbar kemersraan di depan umum sebagaimana dijelaskan Buya Yahya.
