Bak Karma Usai Penjarakan Satpol PP Gowa, Kini Pasutri Jadi Tersangka, Ternyata Istri tak Hamil
"Penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," kata dia, Jumat (19/11/2021).
Perempuan itu pingsan saat melaporkan penganiayaan yang diterimanya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bajeng Ipda Haryanto menyebut sudah menerima laporan dugaan penganiayaan ini.
"Tadi ada insiden saat razia PPKM dan sementara kami menerima laporannya namun tiba-tiba korban jatuh pingsan mungkin karena kontraksi sebab korban ini tengah hamil sembilan bulan," kata Haryanto.
Sedangkan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan oknum anggota Satpol PP yang diduga menganiaya pasangan suami istri pemilik warung kopi saat razia PPKM akan dihukum berat.
Namun, pemberian sanksi akan menunggu proses hukum yang kini ditangani Kepolisian Resor Gowa rampung.
"Saya tidak mentoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat Pemerintahan Kabupaten Gowa dan saya tegaskan bahwa oknum tersebut akan mendapatkan sanksi berat," kata Adnan saat menggelar konferensi pers di rumah jabatannya, Kamis (15/7/2021) malam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Palsukan Kehamilan, Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Terancam 10 Tahun Penjara",