Bak Karma Usai Penjarakan Satpol PP Gowa, Kini Pasutri Jadi Tersangka, Ternyata Istri tak Hamil
"Penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," kata dia, Jumat (19/11/2021).
SRIPOKU.COM - Masih ingat kejadian pasangan suami istri pemilik warung kopi dianiaya Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan.
Korban saat itu NH (26) dan RI (34) kini malah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah penyidik menemukan fakta baru bahawa terlapor atau istri korban tidak hamil.
Keduanya dijerat oleh Polres Gowa dengan UU ITE karena diduga menyebarkan informasi palsu.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, mengatakan, dua pasutri tersebut terancam 10 tahun penjara.
"Penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," kata dia, Jumat (19/11/2021).
Kasus itu dilaporkan oleh salah satu ormas.
Kemudia pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021).
Selanjutnya menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.
Sedangkan mantan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan sudah dihukum lima bulan penjara karena dituding melakukan penganiayaan keduanya.
Sebelumnya diberitakan, penertiban aturan PPKM oleh Satpol PP Kabupaten Gowa menuai kericuhan.
Salah satu oknum Satpol PP Gowa menganiaya pasangan suami istri, pemilik warung kopi, pada Rabu (14/7/2021) sekitar 20.44 Wita.
• Petugas Satpol PP yang Tampar Ibu Hamil di Gowa, Akhirnya Ungkap Pemicu Pemukulan: Dilempar Botol
Video penganiayaan terekam di CCTV dan viral di media sosial. Penganiayaan itu berawal dari adu mulut antara petugas dengan pemilik warung kopi.
"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup. Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami," kata korban, NH, Kamis (15/7/2021).
NH dan RI, istrinya, kemudian melaporkan penganiayaan yang mereka alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa.