Kemarin Berani Bersumpah, Kini Dekan FISIP UNRI Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi
"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan
SRIPOKU.COM - Polda Riau akhirnya menetapkan sebagai tersangka Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto.
Syafri menjadi tersangka karena tersandung kasus dugaan pelecehan mahasiswi berinisial L.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Menurut dia, penetapan Syafri sebagai tersangka sudah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti sudah diamankan.
Penyidik lalu meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.
"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/11/2021).
Pihaknya juga kata dia sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik akan segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka," kata dia.
• Mahasiswi Ngaku Lemas Berdua di Ruang Dekan, sang Dosen Bantah Lecehkan Korban, Tuntut Rp 10 Miliar
Seorang mahasiswi Universita Riau mengaku dilecehkan oleh dosennya saat bimbingan skripsi, Rabu (27/10/2021).
Korban yakni L Mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas Fisip Universitas Riau angkatan 2018.
Kasus ini terungkap, setelah L memberanikan diri bercerita melalui tayangan video.
Video tersebut kemudian diunggah oleh akun Instagram @komahi-ur.
L mengaku orang yang telah melecahkan dirinya yakni Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto.
Siang itu kata L dirinya sedang melakukan bimbingan skripsi.
Saat itu kata dia, dirinya cuma berdua dengan sang dosen di ruangan.
"Bapak Syafri Harto mengawali pertanyaannya tentang pribadi saya, tentang kehidupan dan pekerjaan. Dia juga bilang 'I love you' kepada saya. Saya jadi tidak nyaman," ungkap mahasiswi berinisial L dikutip dari Kompas.com.
Singkat cerita L pun selesai bimbingan skripsi. Namun saat hendak meninggalkan ruangan, mahasiswi ini mengaku pundaknya diremas oleh terduga pelaku sambil mendekatkan badannya ke korban.
Tidak hanya itu, L mengaku kepalanya dipengang sang dosen dengan kedua tangannya lalu mencium pipi dan kening.
"Saya ketakutan dan menundukkan kepala"
"Tapi bapak Syafri Harto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir, mana bibir, saya merasa terhina dan terkejut," akui L.
Mendengar perkataan sang dosen L mengaku badannya lemas dan ketakutan.
Ia lantas memberanikan diri untuk mendorong badang dosen tersebut.
"Pas saya dorong dia bilang, ya udah kalau enggak mau. Saya langsung keluar sambil ketakutan"
"Saya merasa trauma berat" kata dia.
Siap Bersumpah
Dituduh melakukan pelecahan seksual membuat Syafri Harto buka suara.
Ia membantah tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
Bahkan dirinya siap untuk disumpah demi membuktikan kebenarannya.
"Demi Allah, demi Rasulullah, saya berani bersumpah muhabalah kalau seandainya saya melakukan itu," tandas Syafri.
Selain bersumpah, Syafri juga akan menuntut pihak-pihak yang merusak nama baiknya.
Setidaknya ada beberapa pihak yang akan ia tuntut.
Pertama kata dia, pihak yang dituntut yakni admin akun Instagram @komahi_url, kedua mahasiswi yang menuduh dan ketiga aktor intelektual di balik tuduhan itu.
Bahkan Syafri akan menuntut pihak tersebut sebesar Rp 10 miliar.
Syafri menuding kasus tersebut ada hubungannya dengan pemilihan rektor Universitas Riau 2022.
Syafri membantah dirinya akan maju pada pemilihan rektor tersebut.
"Saya akan cari aktor yang menghubung-hubungkan dengan pemilihan rektor Universitas Riau 2022. Siapa yang mengatakan saya maju? Hanya beberapa polling dan media yang menyebut saya maju, itu tidak benar. Dan mencari siapa aktor di belakang kasus tersebut," katanya.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/102123378/polda-riau-tetapkan-dosen-unri-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-pelecehan?page=all#page2
