Istri Omeli Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, 3 Polisi Dimutasi, Jaksa Diperiksa Kejagung RI

Pasca wanita bernama Valencya (45) dituntut satu tahun penjara, penyidik dari aparat kepolisian dimutasi dan dinonaktifkan.

Editor: Refly Permana
tribun jabar
Valencya yang naik ke persidangan setelah laporan suaminya. 

SRIPOKU.COM - Perkara istri omeli suami mabuk dituntut satu tahun penjara masih belum selesai.

Pasca wanita bernama Valencya (45) dituntut satu tahun penjara, penyidik dari aparat kepolisian dimutasi.

Tak hanya itu, As Pidum Kejati Jabar beserta sejumlah jaksa juga dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan.

"Jadi penyidik kepolisian yang memeriksa Valencya per hari ini sudah dimutasikan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniafo, Selasa (16/11/2021).

Erdi mengatakan, mutasi dilakukan dalam rangka evaluasi.

Ada sekitar tiga orang penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar.

Pemeriksaan ketiga penyidik itu berdasarkan perintah langsung Kapolda Jabar Irjen Suntana.

"Ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya.

Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi," ucapnya.

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Penarikan ini dilakukan guna memudahkan pemeriksaan fungsional Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Valencya.

Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, selain Aspidum Kejati Jabar, ada beberapa jaksa lain dari Kejati Jabar dan Kejari Karawang yang diperiksa Jamwas.

Pihak Kejati Jabar akan mengikuti langkah kebijakan Kejagung RI dan menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Kita ikuti langkah yang ditetapkan kejagung," kata Dodi.

Sebelumnya diberitakan, pertengkaran antara Valencya dan Chan Yu Ching sudah terjadi sejak Februari 2018.
Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.

Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi.

Keduanya rujuk kembali.

Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai Chan.

Namun, di bulan yang sama, Chan melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.

Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar.
Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya.

Chan kemudian mengajukan banding.

Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan Chan di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap Chan di PPA Polda Jabar.

Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.

Pada September 2020, Valencya melaporkan balik Chan atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadikan Istri yang Omeli Suami Mabuk sebagai Tersangka, 3 Penyidik Dinonaktifkan, Jaksa Penuntut Setahun Penjara Diperiksa"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved