Berita Viral
HEBOH Pengacara Ngamuk di Kantor Polisi, Hamburkan Uang Rp 40 Juta, Ternyata Kesal Gara-gara Ini
Seorang pengacara mendadak viral setelah aksinya yang menghamburkan uang pecahan Rp 50 ribu mencapai Rp 40 juta itu di depan Polsek Kota Banyuwangi
Penulis: Rahmaliyah | Editor: pairat
SRIPOKU.COM -- Seorang pengacara mendadak viral setelah aksinya yang menghamburkan uang pecahan Rp 50 ribu mencapai Rp 40 juta itu di depan Polsek Kota Banyuwangi.
Video yang merekam aksi pengacara yang bernama Nanang Slamet itu lantaran kesal dengan dugaan intervensi dari pihak kepolisian.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Nanang Slamet awalnya sang pengacara itu masuk ke halaman Polsek Kota Banyuwangi, Senin (15/11/2021).
Setelah itu, pengacara berteriak mencari sosok Kanit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi.
"Kanit Reskrim keluar, keluar. Saya pingin ketemu Kanit Reskrim," teriak pengacara Nanang Slamet, sambil mengacungkan tangannya, dilansir TribunnnewsBogor.com dari akun Instagram @jayalah.negriku, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Mertua Bibi Ungkap Kondisi Pertemuan, Pengacara: Dia Buat Konten
Pria berjas hitam itu tidak terima saat mengetahui kliennya diminta untuk tidak menggunakan jasa seorang advokat atau pengacara.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
"Saya tidak terima ketika klien kami menyampaikan kenapa menggunakan advokat.
Kenapa tidak diselesaikan secara musyawarah saja," tegasnya
Ia menyebut tidak hanya sekali dua kali polisi melakukan itu sehingga pada akhirnya atas intervensi yang sifatnya menekan itu klien memutus kuasa advokat.
"Apa, maksudnya apa. Apa maksudnya.
Kami adalah advokat yang posisinya sama di hadapan hukum sebagai aparat penegak hukum," kata si pengacara.
Aksi tersebut, dilakukan sebagai bentuk kekesalannya terhadap kinerja aparat kepolisian di Polsek Kota Banyuwangi yang dinilai tidak profesional.
"Saya adalah pengacara salah satu klien di Banyuwangi,
sebagai advokat saya merasa dijatuhkan marwahnya oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Kota Banyuwangi.
Dalam hal ini kepolisian yaitu Polsek Kota Banyuwangi," kata Nanang.
Sebagai advokat Nanang menilai, tindakan oknum polisi tersebut telah menjatuhkan Marwah penegakan hukum.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Ia bertanya-tanya kenapa ada upaya mengintervensi untuk memisahkan advokat dengan kliennya.
Kemudian, pengacara itu pun membuka tas hitam yang dibawa asistennya.
Ternyata, di dalam tas tersebut berisi uang Rp 40 juta dengan pecahan Rp 50 ribu.
Setelah itu, sang pengacara langsung menghamburkan uang Rp 40 juta itu di depan Mapolsek Banyuwangi.
"Gaji negara apa kurang, Ini saya terus terang mendapatkannya kuasa hukum Rp 40 juta.
Ini silakan ambil semua," teriak si pengacara sambil menghamburkan uang tersebut.
Sejumlah warga yang ada di Mapolsek itu pun langsung mencoba merebut uang yang sudah berhamburan di lantai.
Baca juga: 3 WANITA Cantik Layani Pengacara Rp 30 Miliar, Siap Kemana Pun Diajak Pergi
Baca juga: Dikabarkan Sakit Pengacara Eddy Hermanto Sebut Kliennya Sehat, Hari Ini Tak Hadir Jadi Saksi
Namun, ketika uang itu akan diambil warga, asisten pengacara menghardik.
"Biarkan dulu, jangan diambil. Ayo dikumpulkan," teriak asisten pengacara.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

"Taruh, taruh, minggir, minggir. Kembalikan dulu," tegasnya.
Setelah itu, polisi dan pengacara pun melakukan mediasi yang diselenggarakan di Mapolresta Banyuwangi untuk meluruskan kesalahpahaman.
Dalam pertemuannya, Nanang Slamet mengatakan bahwa hal yang dilakukannya itu hanya bentuk spontanitas saja.
Ia juga berterima kasih pada Mapolresta Banyuwangi yang sudah merespon cepat.
Sementara itu, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Hariyanto menyatakan adanya kesalahpahaman soal kasus penipuan yang sedang ditangani.
"Terkait video yang viral, yang perlu saya sampiakan, bahwasannya ini terkait penyelesaian kasus yang ditangani Polsek Banyuwangi Kota soal penipuan," papar AKBP Didik.
Terkait kasus penipuan tersebut, AKBP Didik meminta sang pengacara bersabar karena kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan.
Kerugian kurang lebih Rp 105 juta, yang dilaporkan pada 12 Oktober.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnewsbogor.com
