Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Dikabarkan Sakit Pengacara Eddy Hermanto Sebut Kliennya Sehat, Hari Ini Tak Hadir Jadi Saksi
Empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya beberapa hari lalu dituntut 19 tahun penjara. Eddy dikabarkan sakit usai tuntutan tersebut.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya beberapa hari lalu dituntut 19 tahun penjara.
Mereka adalah Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.
Beberapa hari pasca sidang. Eddy Hermanto dikabarkan saat ini sedang mengalami sakit.
Hal itu dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Roy Riyadi SH MH, saat dikonfirmasi awak media disela jam istirahat sidang Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Senin (1/11/2021).
"3 saksi dijadwalkan hadir di persidangan hari ini. Tapi salah satu saksi, Eddy Hermanto, tidak dapat hadir ke persidangan karena yang bersangkutan saat ini sedang sakit," ujar Roy Riyadi.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum Eddy Hermanto, Nurmala SH MH mengatakan jika dirinya tidak membenarkan kabar tersebut.
"Setahu saya Eddy Hermanto baik-baik saja, dalam keadan sehat. Sejauh ini sehat-sehat saja," ujar Nurmala yang dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (1/11/2021).
Tapi menurut Nurmala terkait tuntutan 19 tahun penjara oleh JPU pada kliennya tersebut, wajar saja terdakwa terkejut mendengarnya.
"Pasalnya tidak ada sejarahnya di Sumatera Selatan kasus tipikor yang dituntut 19 tahun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam agenda sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut empat terdakwa kasus korupsi dana Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani dan Yudi Armintai dengan hukuman 19 tahun penjara.
Yang mana dalam tuntutannya, keempat terdakwa dituntut melanggar Pasal 2, Pasal 3, tentang tindak pidana tipikor.
Dalam amar tuntutannya, Eddy Hermanto dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp. 750.000.000, Subsidair 6 bulan.
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 684.000.000.
Sedangkan terdakwa Syarifudin dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 1.392.748.080.