Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Dikabarkan Sakit Pengacara Eddy Hermanto Sebut Kliennya Sehat, Hari Ini Tak Hadir Jadi Saksi

Empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya beberapa hari lalu dituntut 19 tahun penjara. Eddy dikabarkan sakit usai tuntutan tersebut.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto(kiri). 

Untuk terdakwa Dwi Kridayani dituntut dengan hukuman 19 tahun, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.

Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 2.500.000.000.

Dan untuk terdakwa Yudi Arminto dengan hukuman 19 tahun, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.

Serta terdakwa diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 22.446.427.564.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved