Berita Selebriti

Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Mertua Bibi Ungkap Kondisi Pertemuan, Pengacara: Dia Buat Konten

Status Tubagus Joddy sebagai tersangka ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: pairat
instagram Joddy/via KOMPAS.com
Terungkap fakta baru bahwa Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah belum lama bisa mengemudikan mobil. 

SRIPOKU.COM - Setelah nyaris seminggu dari momen kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, kini sopir mereka Tubagus Joddy akhirnya menjadi tersangka.

Diketahui Tubagus Joddy yang membawa kendaraan Vanessa Angel dan keluarga menuju Surabaya Kamis (4/11/2021) lalu.

Saat itu Tubagus Joddy dituding melakukann kelalaian dan membuat kecelakaan terjadi.

Dalam kecelakaan tersebut, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pun meninggal dunia.

Menyisakan korban selamat lainnya yakni Gala Sky, putra Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, pengasuh, dan Tubagus Joddy sendiri.

Kini setelah menjalani pemeriksaan polisi, Tubagus Joddy pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Kompas, status Tubagus Joddy sebagai tersangka ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Imran, Kepala Kejari Jombang telah menyampaikan hal tersbeut saat ditemui awak media.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Joddy," kata Imran, Kepala Kejari Jombang, dikutip dari Kompas.

Sopir Vanessa, Tubagus Joddy
Sopir Vanessa, Tubagus Joddy (istimewa/tribun medan)

Baca juga: Tagar Kawal Uang Duka Vanessa Angel Mencuat, sang Paranormal Sentil Orang yang Diduga si Pelaku

Tubagus Joddy telah dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tiga orang jaksa telah ditunjuk oleh Imran guna menangani kasus kecelakaan mobil yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Sementara itu, terkait status tersangka yang kini disandang Tubagus Joddy, ayah Vanessa Angel tampak bereaksi.

Doddy Sudrajat mengaku menyerahkan kasus tersebut kepada yang berwajib.

"Kalau tanggapan kami sebagai keluarga ya kami serahkan proses Joddy ke hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian.

Kita menunggu aja, yang pasti ada pasalnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved