Seorang Kades Diduga Miliki Sumur Minyak di Muba dan Jadi Buron, Anak Buahnya Buka Mulut di Sidang

Lokasi sumur minyak sekaligus tempat Sigit ditangkap ada di kawasan Hutan Produksi Tetap Meranti, Desa Sungai Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni, Handout
Ledakan sumur minyak illegal di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupten Muba beberapa waktu yang lalu. 

Saksi menjelaskan, di lokasi penangkapan Sigit, juga didapati alat-alat berupa kompresor, dan ada beberapa drijen minyak yang masih bercampur lumpur berwarna hitam.

"Minya itu diduga minyak yang baru didapat dari hasil pengeboran, dan belum sempat diolah," jelas saksi.

Atas perbuatannya, Sigit dijerat pasal angka 89 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UURI Nomor 18 Tahun 20013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka (5) UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved