Seorang Kades Diduga Miliki Sumur Minyak di Muba dan Jadi Buron, Anak Buahnya Buka Mulut di Sidang

Lokasi sumur minyak sekaligus tempat Sigit ditangkap ada di kawasan Hutan Produksi Tetap Meranti, Desa Sungai Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Editor: Refly Permana
Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni, Handout
Ledakan sumur minyak illegal di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupten Muba beberapa waktu yang lalu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sigit menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (16/11/2021) berstatuskan sebagai terdakwa yang terlibat mengelola sumur minyak ilegal.

Adapun lokasi sumur minyak sekaligus tempat Sigit ditangkap ada di kawasan Hutan Produksi Tetap Meranti, Desa Sungai Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Said Husein SH MH.

Pada sidang kali ini, Sigit mengaku jika dirinya hanya sebagai penjaga sumur minyak yang dimaksud.

"Saya hanya disuruh Samson (DPO) kerja jaga sumur minyak itu pak. Batu satu bulan saya kerja disana," ujar terdakwa melalui sambungan telekonfrensi.

Yang mana diketahui dari dakwaan JPU, Samson (DPO) adalah Kepala Desa Pangkalan Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin.

"Tugas saya hanya menunggu proses penambangan minyak itu saja, mengisi bahan bakar jika bahan bakar mesin kompresor telah habis dan mengistirahatkan mesin kompresor jika sudah panas," jelas terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Sigit juga mengatakan jika dirinya menerima upah sebesara Rp. 50.000 per drum minyak, hasil dari pengeboran ilegal tersebut.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Dari pengakuannya, dalam sehari terdakwa Sigit dapat mengumpulkan tiga drum minyak dengan kapasitas 200 liter per drumnya.

"Saya sudah tiga kali menerima upah jaga alat itu pak, kurang lebih jumlahnya Rp 3 juta," ujar terdakwa.

Dikesempatan yang sama saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel, yang merupakan anggota kepolisian yang menangkap terdakwa, saat ditangkap terdakwa Sigit saat itu tengah tidur.

"Posisi terdakwa saat ditangkap berada di sebuah pondok dekat sumur minyak bekas peninggalan Belanda.

Selain itu ada banyak alat yang diduga digunakan untuk melakukan pengeboran minyak," ujar salah satu saksi dalam persidangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved