Curi Keramik Bangunan Kantor Capil PALI, Warga Talang Ubi Kena Tindakan Tegas oleh Tim Kelambit
Pencuri di bangunan kantor Capil PALI ditangkap. Tersangka bernama Sriwanto (34) terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALI - Pencuri di bangunan kantor Capil PALI ditangkap. Tersangka bernama Sriwanto (34) terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.
Warga Kecamatan Talang Ubi diamankan Satreskrim Polres PALI di tempat persembunyiannya di sebuah pondok tak jauh dari kediamannya.
Namun demikian, saat akan ditangkap pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Kelambit, pelaku memberikan perlawanan sehingga harus diberikan tindakan tegas terukur.
Diketahui, Sriwanto merupakan satu dari tiga pelaku pengrusakan bangunan kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten PALI yang belum ditempati.
Kapolres PALI, AKBP Rizal AT melalui Wakapolres, Kompol Satria, berkata bahwa dari kronologi kejadian pada Agustus 2021 lalu ketika tersangka Sriwanto sedang duduk di pondok tak jauh dari lokasi bangunan kantor Disdukcapil PALI.
Kemudian, datang dua tersangka lainnya EK (DPO) dan AG (DPO) dan mengajak tersangka Sriwanto untuk mencuri di bangunan kosong tersebut.
Setelah sepakat, ketiganya langsung melancarkan aksi dengan mencongkel keramik menggunakan dua besi panjang 30 centimeter yang disiapkan EK dan AG.
Kemudian, hasil yang didapat sekitar 20 kotak kramik ukuran 75x75 centimeter, dan dijual seharga Rp 50.000 perkotaknya.
"Para tersangka ini telah melancarkan aksinya berulang kali sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 320.000.000." ungkap Kompol Satria didampingi Kasat Reskrim Iptu Marwan, Jumat (12/11/2021).
"Selain keramik, travo listrik, kloset dan barang lainnya, tersangka juga melakukan pengrusakan bangunan kantor Capil yang belum ditunggu itu," tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan seorang tersangka. Namun, saat dilakukan penangkapan, jelas Kompol Satria, tersangka mencoba melawan petugas untuk lolos dari jeratan hukum.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa keramik dan pecahannya sisa dari aksi tersebut.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan, dan dua lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," katanya.
Sementara, dari pengakuan pelaku Sriwanto, ia hanya diatajak rekannya dan otak dari aksi tersebut adalah rekannya AG yang masih buron.
Ia mengaku baru sekali mengikuti aksi tersebut dan memperoleh uang Rp 150.000 hasil dari menjual keramik.
"Saya diajak AG (DPO) pak. Saya hanya ikut saja, itupun baru satu kali. Saya hanya dapat uang Rp 150 ribu pak untuk beli rokok," katanya.