Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Keterangan Alex Noerdin Sebagai Saksi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Keterangan Alex Noerdin sebagai saksi dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya pada Senin (8/11/2021) untuk terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
"Hal tersebut tentu selagi dana yang dimaksudkan ada," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang yang saat ini juga tersangka dalam kasus yang sama menerangkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai bendahara yayasan wakaf masjid Sriwijaya oleh Jimly Asidiqie.
Muddai Madang menjelaskan bahwasanya dirinya selaku Bendahara yayasan wakaf Masjid Raya Sriwijaya saat itu, tidak perna mengajukan proposal dana hibah.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

"Saya tidak perna mengajukan proposal hibah apapun. Setelah ditunjuk sebagai bendahara, saya hanya diberi kabar dana hibah itu akn segera dicairkan dan dikirim kerekening yayasan," ujar Muddai Madang dalam sidang, Senin (8/11/2021).
Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya itu juga mengatakan dirinya tidak mengetahui tentang pembentukan yayasan majid Sriwijaya.
"Setelah dibentuk yayasan itu, saya ditugaskan oleh pak Jimly dan Marwah M Diah untuk meyiapkan tempat, sebagai tempat sementara yayasan.
Saat itu dipilihlah rumah saya yang berlokasi di jakarta," jelasnya.
Mengenai adanya pencairan dana hibah sebesar 50 miliar rupiah di tahun 2015, Muddai Madang mengatakan dirinya hanya mengetahui hal tersebut setelah diberitahu oleh Sekertaris Umum Yayasan Masjid Sriwijaya, yang saat itu dijabat oleh Marwah M Diah.
"Saya tau akan terima dana hibah dari sekertaris umum pak Marwah M Diah. Dana hibah itu masuk ke rekening Bank Sumsel Babel cabang Jakart," jelas Muddai Madang.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:
