Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Keterangan Alex Noerdin Sebagai Saksi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Keterangan Alex Noerdin sebagai saksi dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya pada Senin (8/11/2021) untuk terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Keterangan Alex Noerdin sebagai saksi dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya pada Senin (8/11/2021).
Mantan Gubernur Sumsel itu memberikan keterangan secara virtual lantaran posisinya saat ini ada di Jakarta.
Sebagai informasi, Alex Noerdin juga salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
Alex memberikan keterangan bersama lima saksi lainnya.
Dalam keterangannya, Alex mengatakan Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya dibuat untuk melaksanakan pembangunan dan untuk menampung sumbangan dari masyarakat agar dapat membangun masjid terindah di Sumsel.
"Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya dibentuk pada tahun 2014 lalu di Jakarta. Awalnya, masjid ini direncanakan dapat digunakan menjelang kegiatan Asean Games tahun 2018," ujar Alex Noerdin pada majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yang diketuai Abdul Azis SH MH, Senin (8/11/2021).
Menurut keterangannya, pengajuan hibah pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini ada proposalnya.
"Waktu itu ada permintaan hibah dari yayasan yang masuk dan saya mengetahuinya. Saya meminta pada saudara Laonma PL Tobing untuk memeriksa dan jika kalau ada dananya masukkan ke dalam anggaran," jelas Alex.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Ditanya oleh majelis hakim, apakah selaku Gubernur Sumsel, Alex Noerdin pernah menyuruh Sekda yang saat itu dijabat oleh terdakwa Mukti Sulaiaman untuk meneliti badan hukum dan badan penerima hibah, ini jawaban Alex.
"Jadi ada SK Gubernur yang memerintahkan untuk memverifikasi dalam hal ini oleh Biro Kesrah, dan selanjutnya ke ketua NPHD (Sekda) dan setelahnya ke Gubernur," jawabnya atas pertanyaan majelis hakim.
Disinggung mengenai hibah lahan di kawasan Jakabaring, Palembang untuk lokasi membangun Masjid Sriwijaya, saksi Alex Noerdin mengatakan bahwa lahan seluar 9 hektar itu bebas dari masalah.
"Seluas 9 hektar lahan untuk pembangunan masjid itu, semuanya sudah clean dan clear," kata Alex Noerdin
Dikesempatan yang sama, Alex Nordien mengatakan penganggaran dana hibah Masjid Raya Sriwijaya adalah masuk dalam skala prioritas.
"Hal tersebut tentu selagi dana yang dimaksudkan ada," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, Muddai Madang yang saat ini juga tersangka dalam kasus yang sama menerangkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai bendahara yayasan wakaf masjid Sriwijaya oleh Jimly Asidiqie.
Muddai Madang menjelaskan bahwasanya dirinya selaku Bendahara yayasan wakaf Masjid Raya Sriwijaya saat itu, tidak perna mengajukan proposal dana hibah.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

"Saya tidak perna mengajukan proposal hibah apapun. Setelah ditunjuk sebagai bendahara, saya hanya diberi kabar dana hibah itu akn segera dicairkan dan dikirim kerekening yayasan," ujar Muddai Madang dalam sidang, Senin (8/11/2021).
Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya itu juga mengatakan dirinya tidak mengetahui tentang pembentukan yayasan majid Sriwijaya.
"Setelah dibentuk yayasan itu, saya ditugaskan oleh pak Jimly dan Marwah M Diah untuk meyiapkan tempat, sebagai tempat sementara yayasan.
Saat itu dipilihlah rumah saya yang berlokasi di jakarta," jelasnya.
Mengenai adanya pencairan dana hibah sebesar 50 miliar rupiah di tahun 2015, Muddai Madang mengatakan dirinya hanya mengetahui hal tersebut setelah diberitahu oleh Sekertaris Umum Yayasan Masjid Sriwijaya, yang saat itu dijabat oleh Marwah M Diah.
"Saya tau akan terima dana hibah dari sekertaris umum pak Marwah M Diah. Dana hibah itu masuk ke rekening Bank Sumsel Babel cabang Jakart," jelas Muddai Madang.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:
