Jawab Pertanyaan Hakim Terkait Penunjukan Panitia Pembangunan, Ini Kata Saksi Marwah M Diah 

Saksi Marwah M Diah menjelaskan pihak yayasan yang membentuk panitia pembangunan, karena tidak memiliki pengalaman dalam proyek besar

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/Chairul Nisyah
Saksi Marwah M Diah saat berikan keterangannya dalam sidang kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/11/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Sekretaris Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Marwah M Diah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya atas terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Senin (8/11/2021).

Kesaksian Marwah M Diah berlangsung secara virtual, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MH.

Dalam keterangannya, Marwah M Diah yang saat itu mejabat sebagai sekertaris umum yayasan wakaf Masjid Raya Sriwijaya, mengatakan proposal dana hibah itu tidak ada, melainkan hanya ada surat permohonan karena dijanjikan akan mendapat hibah.

Dirinya menjelaskan terkait dana hibah sebesar Rp 50 miliar, pertama kali digunakan untuk pembayaran tagihan uang muka sebesar Rp 48 miliar rupiah.

"Uang muka tersebut dibayar berdasarkan besarnya nilai kontrak yang disebut sebesar Rp 668 miliar rupiah," ujar saksi Marwah.

Marwah M Diah, mengatakan dana Rp 50 miliar dilihat dari NPHD, sudah ditetapkan rinciannya.

Yang diantaranya untuk kontraktor, dan lainnya. 

"Di 2017 saya naik menjadi Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Saya yang menandatangani NPHD bersama bapak Ahmad Najib," jelasnya.

Disinggung mengenai dana yang cair ditahun 2017, sebesar Rp 80 miliar, Marwah M Diah menjelaskan bahwasanya ada pertangung jawabnya.

"Saya lampirkan pembayaran, bukti transfer dan pengeluaran, dari dana tersebut," kata Marwah.

Disinggung mengenai dibentuknya panitia pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Marwah M Diah menjelaskan jika pihak yayasanlah yang membentuk panitia pembangunan.

"Karena anggota yayasan ini tidak punya dan tidak memiliki pengalaman dalam proyek besar, maka dibentuk lah panitia pembangunan. Yang saat itu ditunjuklah Eddy Hermanto yang dinilai memiliki pengalaman dalam mengelola proyek dengan nilai yang tinggi," jelasnya.

Dikesempatan yang sama Marwah M Diah menjelaskan dana Rp 50 miliar pertama tidak ada laporannya dari pihak Panitia Pembangunan.

Ditanya hakim mengenai kenapa harus menunjuk panitia pembangunan dari unsur PNS, Marwah menjawab singkat.

"Kami diberi petunjuk oleh orang Pemprov. Yang saat itu seingat saya pak Gubernur yang menyuruh (Alex Noerdin)," ujar Marwah.

Dirinya juga mengatakan jika ada uang untuk administrasi proyek sebesar Rp 230 juta, yang merupakan dana dari Rp 50 miliar awal.

Yang mana dari Rp 230 juta itu, ada yang dipakai untuk membayar honor anggota yayasan wakaf masjid Sriwijaya.

"Seingat saya ada dapat uang untuk transportasi sebesar Rp 1,2 juta sebulan. Tapi tidak semua anggota yayasan yg dapat honor itu," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved