Juarsah Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Sidang Vonis Juarsah Diwarnai Isak Tangis Keluarga, Puluhan Kerabat Bupati Muaraenim Saksikan Sidang
Para pendukungnya, menghantarkan Juarsah hingga naik ke mobil Brimob Polda Sumsel yang akan menghantarkannya ke Rutan Pakjo lagi.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: pairat
Dan mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp. 4.017.000.000, yang mana jika dalam jangka 1 bulan tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Terdakwa Juarsah melalui kuasa hukumnya, meminta waktu untuk meyiapkan nota pembelaan (Pledoi) baik secara lisan dan tertulis.
Namun sebelum ditutupnya persidangan, Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk membuka enam rekening milik keluarga terdakwa Juarsah.
"Memerintahkan Jakas Penuntut Umum, untuk membuka blokir rekening milik keluarga terdakwa," ujar Hakim Ketua Sahlan Effendi.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan diantaranya, untuk membiyai keperluan sehari-hari, untuk membayar uang sekolah dan kuliah anak serta untuk membayar gaji asisten rumah tangga yang bekerja di rumahnya.
Untuk diketahui, enam rekening yang dimaksud atas nama istri dan anak-anak, terdakwa Juarsah.
(*)