TOPIK
Juarsah Divonis 4 Tahun 6 Bulan
-
Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa Juarsah dengan hukuman 5 tahun, denda Rp 300 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.
-
Para pendukungnya, menghantarkan Juarsah hingga naik ke mobil Brimob Polda Sumsel yang akan menghantarkannya ke Rutan Pakjo lagi.
-
Terdakwa Juarsah divonis telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 b jok 55 ayat 1 KUHP.