Juarsah Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Bupati Muaraenim Nonaktif Juarsah Pikir-Pikir Banding atau Tidak

Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa Juarsah dengan hukuman 5 tahun, denda Rp 300 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Terdakwa Juarsah saat berkonsulatasi dengan tim kuasa hukumnya terkait vonis majelis hakim, Jumat (29/10/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi pada 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, Bupati Muara Enim Nonaktif, Juarsah akhirnya divonis majelis hakim hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200.000.000 dengan subsidair 6 bulan.

Selain itu majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi SH MH mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 3.000.000.000,-

Atas vonis tersebut, Juarsah secara langsung mengatakan pihaknya masih pikir-pikir.

Begitu pula dengan tim kuasa hukumnya, Saifuddin Zahri SH MH didampingi oleh Daud Dahlan SH MH mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan terlebih dahulu.

"Kami pikir-pikir dulu. Kami akan mengkaji putusan majelis hakim untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Untuk diketahui, vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa Juarsah dengan hukuman 5 tahun, denda Rp 300 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4.017.000.000, jika dalam jangka 1 bulan tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Pada agenda sidang pledoi sebelumnya Juarsah merasa dirinya telah dizolimi.

Di hadapan majelis hakim, duduk Juarsah sambil memegang berkas berisi pembelaannya.

Pembelaan tersebut diberinya judul "Wakil Bupati yang Terzolimi Mencari Keadilan".

Adapun point yang disampaikan di antaranya Juarsah menyampaikan dia sama sekali tidak mengetahui tentang 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, dan dia merasa sama sekali tidak pernah menerima hadiah berupa uang ataupun janji-janji lainnya.

"Maka dari itu saya mohonkan pada majelis hakim dapat menimbang dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," ujar Juarsah.

Sempat terdengar Juarsah tersedu menahan tangisnya di muka sidang sambil membacakan pembelaannya yang dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh pihak JPU KPK.

Masih dalam pembelaannya, Juarsah mengatakan tuntutan JPU terhadapnya tidaklah benar.

"Saya ini wakil bupati yang terdzalimi dan hendak mencari keadilan," jelas Juarsah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved