Juarsah Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Sidang Vonis Juarsah Diwarnai Isak Tangis Keluarga, Puluhan Kerabat Bupati Muaraenim Saksikan Sidang

Para pendukungnya, menghantarkan Juarsah hingga naik ke mobil Brimob Polda Sumsel yang akan menghantarkannya ke Rutan Pakjo lagi.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Sidang vonis terdakwa Juarsah diiringi isak tangis kerabat, Jum'at (29/10/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Puluhan keluarga dan kerabat terdakwa Juarsah turut saksikan sidang vonis majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum'at (29/10/2021).

Sidang agenda vonis tersebut diwarnai isak tangis dari kerabat keluarga Juarsah.

Usai sidang, halaman depan Pengadilan Tipikor Palembang ramai oleh para pendukung Juarsah.

Para pendukungnya, menghantarkan Juarsah hingga naik ke mobil Brimob Polda Sumsel yang akan menghantarkannya ke Rutan Pakjo lagi.

Dari sekian banyak pendukung, keluarga dan kerabatnya salah seorang wanita tampak jatuh pingsan di depan pintu ruang sidang.

Teriakan-teriakan dari kerabat Juarsah menggema di halaman pengadilan. Suasana memanas saat salah satu kerabat bersenggolan dengan pihak wartawan.

Terdakwa Kasus Korupsi pada 16 paket proyek di Muara Enim, Juarsah saat seusai jalani sidang putusan, di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum'at (29/10/2021).
Terdakwa Kasus Korupsi pada 16 paket proyek di Muara Enim, Juarsah saat seusai jalani sidang putusan, di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum'at (29/10/2021). (SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH)

Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Muaraenim non Aktif Juarsah Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim

Namun hal tersebut dapat diredam oleh pihak petugas penjaga Pengadilan Negeri Palembang, dan antar sesama wartawan itu sendiri.

Untuk diketahui, terdakwa korupsi pada 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, Juarsah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp. 200.000.000, dengan subsider 6 bulan.

Serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar rupiah.

Yang mana jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan.

Dikonfirmasi pada kuasa hukumnya, Saifuddin Zahri SH MH didampingi Daud Dahlan SH MH mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan majelis hakim atas terdakwa.

"Kami pikir-pikir dulu. Kami akan mengkaji putusan majelis hakim, untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," ujar Saifuddin, Jum'at (29/10/2021).

Sementar itu pihak JPU KPK menyatakanuntuk pikir-pikir dulu.

"Sembari menunggu langkah hukum pengacara, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Bagaiman langkah hukum selanjutnya," ujar JPU KPK, M Nur Azis, SH MH.

Pada bwrita sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Juarsah dengan hukuman 5 Tahun, denda 300 juta, dengan Subsidair 6 bulan kurunga.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved