Virus Corona di Sumsel

Mulai Besok Masuk Mal di Palembang Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Siapkan Sentra Vaksin di Mal

"Iya kemarin malam baru dapat hasil dan ada perubahan bahwa penerapan pengunaan Pedulilindungi dilaksanakan 28 Oktober,"

Editor: Yandi Triansyah
Jati Purwanti
Pengunjung mal melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi di Palembang Icon, Selasa (26/10/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penerapan pengunaan Pedulilindungi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dilaksanakan mulai besok, 28 Oktober 2021.

Kebijakan masuk mal ini dipercepat dari rencana awal sebelumnya 1 November 2021.

Hal ini berdasarkan maklumat bersama Gubernur Sumsel, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kejati dan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang.

Kebijakan ini keluar usai rapat bersama pihak terkait yang dilakukan di Polrestabes Palembang, Selasa (26/10/2021).

"Iya kemarin malam baru dapat hasil dan ada perubahan bahwa penerapan pengunaan Pedulilindungi dilaksanakan 28 Oktober," ujar Marketing Communication Palembang Icon, Lippomalls Indonesisa, Andri Wibowo, Rabu (27/10/2021).

Menurut Andri, meski aturan tersebut dimulai besok, namun masih tahapan sosialisasi.

Selain penerapan aplikasi Pedulilindungi Palembang Icon juga 28 Oktober 2021 akan menyediakan sentra vaksinasi.

Sehingga bisa menjadi solusi bagi pengunjung yang belum vaksin agar bisa terpenuhi syarat sudah melakukan vaksin.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Sumatra Selatan Sumsel Agus Ekawani mengatakan, pada prinsipnya penerapan pedulilindungi bagus dan pihaknya sangat mendukung maklumat tersebut.

Masyarakat mau tidak mau akan melakukan vaksin, karena setiap akses masyarakat ke semua fasilitas umum harus menggunakan aplikasilindungi sebagai tanda bahwa sudah divaksin.

Dengan berlakunya maklumat tersebut maka akan mempercepat terciptanya herd immunity.

Dengan begitu diharapkan segala kegiatan masyarakat akan lebih sehat, aman dan nyaman.

"Kebijakan ini bukan mutlak dan tidak bisa diubah tetap ada kelonggaran namun harus tetap dipatuhi," kata Agus.

Kelonggaran yang dimaksud yakni bagi masyarakat yang belum vaksin dengan alasan komorbid tetap bisa masuk mal dengan menyertakan surat keterangan dari dokter dan wajib dicatat oleh petugas keamanan.

Bagi yang sudah vaksin tapi belum menginstal aplikasi pedulilindungi dengan alasan perangkat handphone belum mendukung, maka bisa menunjukkan kartu tanda vaksin sebagai bukti telah vaksin.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved