Lolos Dari Hukuman Mati, 2 Kurir Narkotika Seberat 15 Kg Asal Medan Dihukum Seumur Hidup
Dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram asal Kota Medan, divonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup
Editor:
adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Sidang vonis kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 Kg atas dua terdakwa asal Medan, yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/10/2021).
Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas juga mendapati uang sebesar 10 juta dari rekening milik Sehat, yang diduga merupakan uang upah mengantarkan sabu.
Sementara itu, menurut keterangan Ary, seorang bernama Elpani Jon Naibaho yang diduga merupakan rekan dari Sehat alias Aloho juga telah tertangkap di Medan.
"Dalam waktu dekat, jika berkas atas nama Sehat Maruli Tua Sillalahi alias Aloho, sudah siap akan kita segerah limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera disidangkan," ujar Ary.