Buntut Ditutupnya Akses ke Sumur Minyak Ilegal, Pos Sekuriti PT BPP Dibakar Massa, Tiga Diamankan

Diprediksi jumlah pelaku pembakaran mencapai seratus orang, saat ini anggota gabungan masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. 

Editor: Refly Permana
sripoku.com/odi
Ditreskrimum Polda Sumsel saat merilis para tersangka pembakar pos sekuriti PT BPP, Senin (25/10/2021). 

Penertiban sumur minyak ilegal ini diakui Toni langkah hukum dan tindakan terakhir yang diambil polisi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 187 KUHP tentang orang yang sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

“Apakah ini ada oknum yang terlibat masihakan ditelusuri terkait pembakaran pos ini. Kita juga  bersama kementerian lingkungan hidup dan kementerian ESDM telah merumuskan kebijakan terkait ilegal drilling di Sumsel," beber mantan Kapolda Sumbar tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved